Pacitan, Jurnal Jatim – Di tengah polisi gencar memberantas peredaran narkoba (narkotika dan obat terlarang) masih saja ada yang nekat mengedarkannya di Pacitan, Jawa Timur. Polisi pun langsung meringkusnya.
Ada 4 orang yang ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Pacitan, Jawa Timur. Mereka diduga merupakan pengedar ganja dan pil koplo yang meresahkan masyarakat.
Yakni Syahrul, Trias, Tomi dan Heri warga Kabupaten Trenggalek. Mereka diduga pengedar ganja. Sementara Ibnu warga Pacitan diduga pengedar sebagai pil koplo.
Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd mengatakab dalam penangkapan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Syahrul, Trias, Tomi dan Heri.
Awal mulanya, 30 Juli 2012, polisi mendapat laporan bahwa di Toko Teras Jl. Ahmad Yani, tersangka Sahrul diduga membawa ganja.
Tak menunggu waktu lama, tim penyidik Satresnarkoba Polres Pacitan bergegas ke TKP dan menangkapnya lalu membawa ke Polres Pacitan, untuk dimintai keterangan.
“Setelah dilakukan pendalaman ternyata benar bahwa tersangka Sahrul terbukti membawa barang haram itu,” kata Wildan, Jumat (26/8/2023).
Dari hasil pendalaman terhadap Sahrul, Polres Pacitan kemudian mengembangkan hingga berhasil meringkus tiga tersangka lainnya, yakni Trias, Tomi dan Heri.
Dalam penangkapan itu, berhasil diamankan sejumlah barang bukti, yakni 5 linting rokok narkotika, 1 puntung rokok narkotika, 1 pcs korek api, 1 bungkus rokok, 1 unit ponsel, 1 ATM dan 1 plastik berisi daun ganja.
Kemudian juga 1 plastik berisi ranjing dan biji ganja, 3 puntung rokok ganja. Kemudian juga satu buah kantong kresek yang berisi 1 paket narkotika golongan satu, 1 kertas vapir, 1 HP, 1 ganja terbungkus berat 2,17 gram dan 1 paket ganja berat 2,05 gram.
Ketiga tersangka terbukti melanggar pasal 114 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun denda Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar,” tegas Wildan.
Sementara, satu tersangka lainnya, yakni Heri dilaksanakan Restorative Justice (RJ) sesuai dengan surat edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan jika terbukti mengedarkan ganja dibawah 5 gram, secara teknis akan dilakukan assessment ke BNN Kabupaten Trenggalek.
“kita laksanakan Restorative Justice karena sesuai dengan surat edaran MA di bawah 5 gram kita Restorative Justice ke BNNK Trenggalek,” katanya.
Berikutnya, kata Kapolres Pacitan, jajarannya menangkap Ibnu warga Dusun Krajan, Desa Temon, Kecamatan Arjosari, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Ibnu dibekuk pada Senin (22/8/2022) sekitar jam 14.00 WIB ketika hendak mengedarkan pil merk eximat, atau sejenis pil koplo kepada pelanggannya.
“Petugas mengamankan barang bukti 1000 butir pil merek Hexcimer dan juga 1 unit handphone milik tersangka,” katanya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat Ibnu dengan pasal 196 atau Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.