Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Tulungagung Dibekuk Polisi

Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang wanita muda berinisial TR (27) ditangkap polisi atas kasus pembuangan bayi di teras puskesmas Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, pada Sabtu (30/7/2022) pekan lalu.

TR membuang bayi yang dilahirkannya itu karena alasan takut diketahui keluarga dan pacarnya. Sebab, bayi perempuan tersebut merupakan hasil bersama pria yang bukan pasangan sahnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya,” kata Tulungagung AKBP Eko Hartanto, Rabu (3/8/2022).

Eko menjelaskan, pelaku merupakan Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan. Berdasarkan dari hasil interogasi, awalnya pelaku pada September 2021 kenal dengan pria berinisial T yang saat itu kerja kuli bangunan di rumah pelaku.

Dari situlah janda dua anak itu, menurut pengakuannya dipaksa T berhubungan badan di kamar mandi. Dari pengakuannya, pelaku melakukan hubungan badan dengan T hanya satu kali.

“Sebulan kemudian, yakni bulan Januari 2022 pelaku mengaku hamil namun T ini tidak mau bertanggungjawab,” katanya.

Kemudian, Mei lalu pelaku kenal dengan AP dan pelaku yang bekerja sebagai di Surabaya itu pada 25 Juli 2022 melahirkan bayi perempuan di kamar mandi majikannya dan diantar majikannya ke Rumah Sakit Bersalin.

“Keesokan harinya pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin minta ijin ke majikan cuti pulang ke rumahnya di Pacitan,” imbuhnya.

Rupanya, perempuan yang membawa buah hatinya itu tidak pulang ke Pacitan, malah menuju ke rumah AP di wilayah kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat.

Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan, Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 02.00 WIB pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD RSUD atau Puskesmas Campurdarat.

“Setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor vario dan bermalam di rumah saudara sang pacar tersebut,” katanya.

Pada paginya, bayi tersebut ditemukan oleh SH warga sekitar yang merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Kemudian temuan itu dilaporkan ke Polsek Campurdarat.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas Satreskrim Polres Tulungagung menangkap pelaku saat berada di jalan Yos Sudarso Kelurahan Ngantru, Kabupaten Trenggalek Selasa, (2/8/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kemudian pelaku dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari pengungkapan kasus itu petugas juga mengamankan berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru, beberapa stel baju dan celana bayi beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 Tahun penjara.

“Hingga saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak Tulungagung dalam kondisi sehat. Dan nanti rencananya bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku karena pihak keluarga siap merawat bayi itu,” tambah Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.