Nganjuk, Jurnal Jatim – Operasi Jayastamba 2022 yang dilaksanakan oleh Polres Nganjuk, Jawa Timur telah menindak sebanyak 1.452 pelanggar lalu lintas di wilayah itu. Operasi itu digelar selama dua pekan terakhir.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan Operasi Jayastamba merupakan satu dari serangkaian program sekaligus upaya jajaran kepolisian setempat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi aturan lalu lintas.
“Tujuannya tak lain demi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” kata Boy, Selasa dalam pers rilisnya, (16/8/2022).
Ia menyatakan Operasi Jaya Stamba digelar 5 sampai 13 Agustus 2022. Selama operasi itu, Polres Nganjuk beserta Polsek Jajaran telah melaksanakan penindakan terhadap 1.452 orang pelanggar.
Ada beberapa kriteria prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilaksanakan dalam Operasi Jaya Stamba. Di antaranya pengendara yang mengendarai ranmor tidak sesuai standar seperti knalpot brong, pelaku balap liar, serta pengendara yang dalam pengaruh alkohol atau narkoba.
“Pada operasi ini, barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 695 unit, STNK sebanyak 684 lembar, dan SIM 73 lembar,” katanya.
Lebih lanjut Boy menilai operasi Jayastamba yang telah dilaksanakan terbukti tidak hanya berdampak pada kepatuhan lalu lintas, tapi juga antisipasi gangguan keamanan berupa konflik antar-kelompok.
“Penindakan terhadap pelanggaran lalulintas sebenarnya rutin dilaksanakan setiap saat oleh Satuan Lalu Lintas. Operasi Jaya Stamba merupakan langkah strategis Polres Nganjuk untuk lebih memantapkan kegiatan rutin itu,” katanya.
Dirinya menegaskan, operasi-operasi seperti itu akan rutin digelar oleh kepolisian untuk membuat pelanggar lalu lintas tidak nyaman. Tidak itu saja, sosialisasi aturan lalu lintas juga tetap dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang lalu lintas.
“Langkah ini juga diambil sebagai antisipasi terjadinya gangguan keamanan saat ada penyelenggaraan acara yang cukup besar di wilayah Polres Nganjuk. Jika saat kegiatan tersebut juga terjadi arak-arakan atau konvoi roda dua dengan suara knalpot yang berisik oleh kelompok masyarakat lain, bisa jadi akan menimbulkan gangguan keamanan atau gesekan. Inilah bentuk ekses lanjutan yang diantisipasi Polres Nganjuk,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.