Surabaya, Jurnal Jatim – Oknum polisi di Polsek Sukomanunggal, Surabaya, Jatim yang urinenya dinyatakan positif mengandung zat amphetamine sabu bertambah dua orang.
Sehingga, total oknum polisi yang urine nya positif amphetamine diduga mengonsumsi sabu-sabu kini berjumlah 5 orang.
Belum diketahui identitas oknum polisi yang positif nyabu tersebut. Mereka kini dalam pemeriksaan bidang propam (Bidpropam) Polda Jatim.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bahwa hasil tes laboratorium forensik, terdapat dua orang oknum anggota dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu.
“Totalnya jadi 5 orang (polisi). Tiga orang yang kemarin dan ditambah lagi dua orang positif menggunakan sabu-sabu,” katanya pada Jumat malam, (26/8/2022).
Dirmanto menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih mendalami dari mana para oknum polisi tersebut bisa mendapatkan barang terlarang itu.
Namun Dirmanto memastikan, jika ke lima oknum polisi yang bertugas di Polsek Sukomanunggal, Surabaya itu mengonsumsi sabu di luar Mapolsek.
“Kita masih dalami dari mana asal barang itu. Yang jelas, mereka menggunakannya di luar mako (Mapolsek),” ujarnya.
Sementara terkait 3 oknum polisi dari Polsek Sukodono, Polresta Sidoarjo yang juga kedapatan positif mengonsumsi sabu, kini dinyatakan melanggar kode etik berat.
Ketiganya pun menghuni tempat khusus yang ada di Bidpropam Polda Jatim.
“Ketiganya melanggar kode etik berat. Sudah ditempatkan ditempat khusus,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa Bidpropam Polda Jatim mengamankan total 8 orang oknum polisi yang urinenya mengandung zat terlarang, amphetamine. Ke delapan orang itu diamankan Bidpropam Polda Jatim, setelah sebelumnya menjalani tes urine.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com