Malang, Jurnal Jatim – Oknum pelatih beladiri Taekwondo di Malang, Jawa Timur berinisial MR (25), meringkuk di rutan Polres Malang karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap murid-muridnya.
MR terancam pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Jo Pasal 76E UU nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” kata Kasi Humas Polres Malang Iptu A. Taufik, Sabtu (20/8/2022).
Ia menjelaskan, kebiasaan perbuatan cabul oknum pelatih Taekwondo terungkap setelah korban pertama ES (17) yang sempat menjadi pacar MR melaporkannya ke Polres Malang.
Berawal pada 2016 sampai 2021 korban ES berusia 17 tahun menjalin hubungan asmara dengan MR. Keduanya sama-sama mengikuti klub olahraga Beladiri Taekwondo di Malang, Jawa Timur.
“Korban dan pelaku pada saat itu menjalin hubungan pacaran dan mereka sama-sama mengikuti salah satu cabang klub olahraga beladiri Taekwondo,” ujar Taufik.
Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, pada awalnya komunikasi MR dengan keluarga ES terjalin baik. Karena itulah, pihak keluarga ES mempercayai MR.
“MR sering mengajak korban berhubungan badan secara berulang kali dan meyakinkan korban dengan janji-janji manis yang diberikan,” katanya.
Kasus terungkap ketika ada korban lain yang terlibat dalam aksi bejat oknum pelatih taekwondo itu. ES tidak terima dan cemburu. ES kemudian melaporkan ke polisi.
Setelah dilakukan pendalaman, memeriksa tujuh orang saksi termasuk korban lain selain ES, ternyata MR juga melakukan perbuatan asusila kepada muridnya dengan cara meraba bagian vital para Korbannya.
“Total saksi yang sudah diperiksa sebanyak tujuh orang, termasuk saksi korban. Saksi itu merupakan salah satu siswa, tetangga dan orang tua korban,” katanya.
Lantaran para korban tidak terima, mereka melaporkan kepada Ketua KONI Kabupaten Malang lantas memberikan sanksi skorsing terhadap pelatih tak bermoral tersebut.
Tak puas, para korban yang juga murid MR, meminta bantuan pendampingan LSM guna melaporkan kejadian itu ke Polres Malang lalu ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang.
“Sudah ditindaklanjuti untuk proses hukum dan MR sudah kami lakukan penahanan,” ujarnya.
Taufiq mengimbau, kepada siapapun yang merasa menjadi korban dari perbuatan MR untuk segera melaporkan kepada unit PPA Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com