Ponorogo, Jurnal Jatim – Peredaran gelap narkotika dan obat terlarang di Ponorogo, Jawa Timur masih marak. Selama sepekan, kepolisian setempat menggagalkan sembilan kasus transaksi narkoba jenis sabu, dan obat keras daftar G jenis Pil dobel L.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan 9 kasus itu diungkap petugas jajarannya dalam 24 sampai 30 Juli 2022.
“Dua kasus merupakan peredaran narkoba jenis Sabu dan 7 kasus jenis Pil dobel L,” kata Catur, Kamis (11/8/2022).
Adapun identitas ke 9 tersangka masing-masing berinisial THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG dan MYD. Salah satu dari tersangka itu adalah seorang perempuan.
Catur menjelaskan, dari dua orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-Sabu yakni DN dan RD, barang bukti yang disita satu buah pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran sabu dengan berat kotor 1,35 gram.
Selain itu 1 plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram.
Sedangkan tersangka RD, barang bukti yang diamankan yakni 1bungkus kertas grenjeng warna merah yang di dalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 gram.
“Tersangka DN ditangkap di Kecamatan Bungkal, sedangkan RD dapat diamankan di wilayah Kelurahan Tambakbayan,” katanya.
Sementara 7 tersangka lainnya yakni kasus pil koplo dibekuk petugas di berbagai tempat. Satu tersangka THR diketahui merupakan residivis. Dia sudah ditangkap selama 4 kali.
“Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba,” katanya menegaskan.
Kasateeskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menegaskan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu akan dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” ujarnya.
Sedangkan terduga pengedar pil koplo akan di jerat Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,”pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.