Kediri, Jurnal Jatim – Polisi Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Jawa Timur menangkap seorang kurir narkotika sabu-sabu berinisial AS (34) warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Dari tangan pria itu, polisi mengamankan sebanyak 14 paket sabu-sabu yang disimpan di kamar rumah pekerja serabutan tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Setiawan mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Informasi tersebut menyebutkan AS diduga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kota Kediri.
“Sebelumnya petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi perihal peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Mrican, Kota Kediri,” kata Ipung, Senin (29/8/2022).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Ipung, ternyata informasi tersebut benar. Polisi melakukan upaya paksa menangkap AS di rumahnya.
Saat ditangkap, tersangka kedapatan sedang mengonsumsi sabu di dalam kamar. Dalam penggeledahan ditemukan sebanyak 14 paket sabu yang disimpan di atas lemari kamar rumahnya tersebut.
Adapun 14 klip sabu-sabu yang disita polisi terrinci 6 paket dengan berat 0,30 gram per paket; 3 paket dengan berat 0,38 gram per paket dan 4 paket dengan berat 0,58 gram per paket dan 1 paket sabu dengan berat 0,98 gram.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti 1 buah timbangan digital, 2 pak plastik kosong, 1 tas kecil, 1 buah pipet, seperangkat alat hisap dan 1 buah ponsel sebagai barang bukti.
“Total sabu yang diamankan sebanyak 14 paket dengan berat kotor 6,24 gram,” ujar Ipung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika dirinya hanya berperan sebagai kurir. Ia dikendalikan oleh seseorang yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dikatakan Ipung, tersangka AS mendapatkan komisi sebesar Rp150 ribu setiap transaksinya. Selain itu, AS juga diberikan sabu-sabu seberat 0,18 gram sebagai komisinya. Tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.