Surabaya, Jurnal Jatim – Ketua tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi anak kiai di Jombang, Jawa Timur, I Gede Pasek Suardika mengatakan bahwa kualifikasi saksi dari JPU kian menurun.
Penasehat hukum Bechi ini menyatakan, ada 4 hingga 5 saksi tambahan yang dihadirkan JPU. Namun, secara kualifikasi, ia menyebut saksinya hampir sama seperti sebelumnya.
“Artinya, dia (saksi) tidak melihat, mendengar, dan mengalami langsung peristiwa yang didakwakan (testimonium deauditu). Karena, dia tidak melihat apa yang didakwakan JPU, tapi mendengar dari cerita orang, sudah bolak-balik tanya, ya itu lah faktanya,” kata Gede Pasek kepada wartawan di PN Surabaya, Senin (21/8/2022).
Gede menganggap, kualifikasi saksi semakin turun. Saksi yang dihadirkan seluruhnya hanya berdasarkan keterangan orang lain, bukan dialami atau dirasakan sendiri.
“Ndak tahu lagi nanti sisa saksi yang lain seperti apa, artinya kan ada 1 korban 2 peristiwa, nah menjelaskan 2 peristiwa ini sampai sekarang belum ada yang valid dan sahih yang bisa kita konfrontir,” katanya.
Ia menyatakan, saksi keempat kali ini adalah orang pesantren. Konon, kata dia, apa yang disampaikan saksi adalah mendapat cerita dari korban, tidak melihat, mengalami, dan mendengar secara langsung.
“Kalau semua hanya mendengar dari cerita kan susah, tapi yang dia ungkap adalah internal interview yang dia alami, dia cerita bahwa diinterview di Gubuk Cokro Terapi 1, hanya ada perbedaan dengan keterangan saksi ketiga kemarin,” kata pengacara alumni Universitas Udayana Denpasar ini.
Untuk lebih memperjelas pembuktian dan fakta yang ada, Gede dan timnya langsung memberikan ‘kejutan’. Saat sidang, timnya menunjukkan foto dan video lokasi yang dimaksud, supaya tidak bias.
“Akhirnya kami bantu untuk memvisualkan lokasi yang disebutkan dan juga video, biar ada bayangan. Prinsipnya, kami ingin terbuka betul, foto dan videonya lokasi kami sampaikan, sehingga semua ada bayangan, karena kami yakin, JPU dan hakim tidak melihat lokasi, makannya kami siapkan sekarang,” katanya.
“Sehingga, kalau ada saksi menjelaskan, tinggal diputar videonya, yang mana maksudnya, kami yang membantu malah, biar apa? biar jelas kasusnya, bahwa ini fakta atau fiksi. tapi sampai hari ini, novel fiksi yg menang, daripada kisah nyata,” lanjutnya.
Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Tengku Firdaus mengungkapkan bahwa keterangan saksi keempat dinilai memperkuat pembuktiannya. Bahkan, sesuai dengan keterangan dalam BAP Penyidik.
“Hari ini kami masih mengajukan keterangan saksi yang diajukan JPU, secara garis besar keterangan saksi memperkuat keterangan saksi sebelumnya. Jadi, ada kesesuaian dengan keterangan saksi sebelumnya yang dituangkan dalam BAP penyidik, mendukung pembuktian kami,” katanya.
Firdaus menjelaskan, saksi keempat kali ini menyampaikan keterangan secara lugas. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail lantaran masuk dalam pokok materi sidang tertutup.
“Lancar, tegas, apa yang dia alami, dengar, dan tahu, dia sampaikan. Ini saksi ke 4 ya, dia mengetahui, saya tidak bisa cerita karena ini tertutup, tidak boleh, saya mesti sembunyikan identitasnya,” katanya.
Ia mengatakan, 4 saksi yang telah disumpah, dihadirkan, dan memberikan keterangan sejak pekan lalu telah usai. Kini, waktunya untuk menghadirkan 5 saksi selanjutnya dari JPU dalam sidang.
“Total ada 5 saksi lagi yang akan kami hadirkan, mereka yang melihat, mendengar, dan mengetahui sendiri. Total hari ini ada 6, keenamnya mudah-mudahan bisa selesai hari ini, 1 saksi sudah bisa prediksi ya pertanyaan dan tanggapannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.
Dalam perkara itu, Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Kemudian pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.