Jaksa Terkesan Belepotan Terangkan Kesaksian Saksi Kasus Bechi Jombang

Surabaya, Jurnal – Satu orang saksi dihadirkan dalam kasus dugaan pencabulan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani () alias putra dari kiai di Jombang, .

Saksi yang dihadirkan itu telah diperiksa selama delapan jam di persidangan mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Namun JPU dari Kejaksaan Negeri Jombang tampak “belepotan” saat menerangkan saksi yang memberikan keterangannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (19/8/2022).

JPU yang terkesan belepotan tersebut adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) , Tengku Firdaus.

Dikonfirmasi oleh wartawan setelah sidang, ia mengakui jika saksi yang dihadirkan itu masuk sebagai saksi dalam kualifikasi dengan istilah Testimonium de auditu.

“Ada kapasitas saksi testimoni de auditu namanya, jadi dia mendengar langsung dari saksi ,” ujar Tengku Firdaus, Jumat (19/8/2022).

Menurut Tengku Firdaus, keterangan saksi dari mendengar langsung dari saksi korban itu lah yang diakui disampaikan saksi.

Namun, Kajari Jombang itu sempat meralat dengan menyatakan jika saksi adalah saksi fakta yang pada saat itu dilakukan, ia disebutnya berada di lokasi kejadian.

“Jadi itu tadi yang disampaikan di persidangan, kemudian dia juga saksi fakta, pada saat kejadian itu dilakukan dia juga ada disitu… bukan melihat.. dengan maksud… eh oke… cut, dia mengalami sendiri gitu loh , tahu dan mengalami rentetan kejadian itu…,” ujarnya.

Namun, dirinya lalu menegaskan bahwa saksi yang dihadirkannya adalah saksi yang mengetahui kejadian tersebut. “Saksi yang mengetahui,” ucap Tengku Firdaus singkat.

Sementara itu, Pengacara Bechi, I Gede Pasek Suardika menyatakan, saksi yang dihadirkan oleh jaksa kali ini juga disebutnya sebagai saksi dengan istilah Testimonium de auditu.

“Artinya dia bersaksi dari mendengar cerita orang lain, itu dalam KUHAP tidak memiliki nilai,” kata Pasek.

Dikatakan Pasek, bahwa saksi kali ini hanya menerangkan ia mendengarkan cerita bahwa saksi korban itu mengalami pemerkosaan. Sehingga yang diterangkannya disebutnya sebagai cerita dari cerita orang lain.

“Jadi bercerita tentang cerita orang. Nah kualifikasinya dalam KUHAP, Testimonium de auditu. Dia adalah orang yang bisa menceritakan sedikit peristiwa interview, dia ikut didalamnya. Dan ketika kita dalami, apa yang saksi korban ceritakan itu ternyata tidak dialaminya. Malah persis yang disampaikan Terdakwa, seperti interview tidak lebih 10 menit dilakukan di teras Gubuk Terapi dan lainnya,” katanya.

Sebagaimana diketahui, MSAT alias Bechi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Bechi menyerahkan diri, setelah tempat persembunyiannya di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Losari Kecamatan Ploso, Jombang, dikepung ratusan polisi selama 15 jam. Bechi mendekam di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, selama proses persidangan.

Bechi didakwa oleh JPU tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Lalu pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan update menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.