Dua Saksi Dihadirkan Sidang Lanjutan Dugaan Pencabulan Bechi Anak Kiai Jombang

Surabaya, Jurnal Jatim Dua orang saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, putra dari kiai di , Jawa Timur, Kamis (25/8/2022).

Dua saksi yang dihadirkan yakni orang tua dari salah satu saksi sebelumnya dan kuasa hukum dari . Total saksi yang telah dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan Bechi menjadi 9 orang.

I Gede Pasek Suardika, ketua tim pengacara Bechi menyebut jaksa terlalu memaksakan saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya itu.

Sebab, dari dua saksi yang dihadirkan, tak satu pun memiliki kapasitas sebagai saksi, yakni mendengar, melihat dan mengalami sendiri peristiwa yang dimaksud dalam dakwaan.

Pasek mengatakan, saksi dari orangtua saksi sebelumnya memberikan penjelasan yang diceritakan oleh anaknya (saksi sebelumnya). Dalam perkara itu, saksi juga mengaku tidak mengenal korban dan tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.

“Saksi adalah ortu dari saksi B (saksi sebelumnya). Lalu ortu dari saksi B ini kesaksiannya ga kenal korban, gak ada di lokasi, gak tau peristiwa tapi hanya dengar dari anaknya. Itu kesaksian pertama,” ujar Pasek, Kamis (25/8/2022)

Kemudian pada kesaksian kedua, disebutnya sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi. Dalam kesaksian kedua itu, disebut pasek, jaksa justru menghadirkan kuasa hukum dari korban atau pelapor.

“Kedua, ini mungkin belum pernah terjadi. Kesaksian di mana kuasa hukum korban harus hadir menjelaskan kasus untuk jadi saksi. Jadi kuasa hukum jadi saksi,” ujarnya.

Ia lantas menjelaskan, jika saksi dari kuasa hukum korban ini bercerita tentang kejadian berdasarkan cerita dari korban. Namun, ia sendiri disebutnya mengaku tidak berada di lokasi kejadian.

“Yang diceritakan tidak punya nilai karena tidak ada di lokasi. Dia hanya kuasa hukum yang dengar dari cerita orang,” katanya.

Menurut Pasek, saksi itu seharusnya melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa tersebut. Para saksi yang dihadirkan jaksa itu selama ini dianggapnya tidak berkualifikasi testimonium de audite.

Ia pun menilai, dalam perkara yang menjerat itu, jaksa dianggapnya hanya mementingkan jumlah alias kuantitas saksi tanpa memperdulikan kualitas dari saksi dan terkesan dipaksakan.

“Cacatnya sudah sejak penyidikan dan terkesan dipaksakan untuk bisa P21.
Saya mendengar dari sidang tadi sudah 7 sampai 9 kali bolak balik P19 antara ke JPU. Kalau sesuai aturan memang seharusnya SP3, kasihan juga JPU harus kerja keras akibat penyidikan yang amburadul dan penuh rekayasa,” tegasnya.

Terpisah, JPU Endang Tirtana menyatakan, keterangan para saksi yang dihadirkannya sudah sesuai dengan dakwaan. Ia meyakini yang diterangkan oleh para saksi itu sudah mendukung pihaknya.

“Saksi dari JPU sesuai dengan BAP yang diberi penyidik. (Kesaksian) Mendukung kami,” kata Endang.

Sebagaimana diketahui, MSAT alias Bechi putra seorang kiai ternama di Jombang dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.

Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal pidana 12 tahun. Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .