Bandel, Satpol PP Nganjuk Akan Tindak Tegas Pengemis Kostum Badut

Nganjuk, Jurnal Jatim – Keberadaan para pengemis jalan terutama pengemis berkostum di Nganjuk, masih saja ada. Satuan Polisi Pamong Praja () kembali memberikan peringatan dan teguran kepada mereka.

Apabila teguran tidak diindahkan, Satpol PP akan menindaktegas mereka sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sebab, selain mengganggu ketentraman dan ketertiban umum juga melanggar aturan.

Kepala bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP , Sujito mengatakan hal itu merupakan salah satu Peraturan Daerah () Nomor 08/2013 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Di dalam Perda disebutkan bahwa pengemis, pengamen dan pengelap mobil serta pemberi adalah perbuatan yang dilarang. Sanksinya pun pidana.

“Jika melanggar akan dikenai denda pidana kurungan 6 bulan dan denda uang sejumlah Rp50 juta,” ujar Sujito, Kamis (4/8/2022).

Sujito mengaku bahwa pengemis badut akan menjadi salah satu pekerjaan rumah (PR). Karena kejadian itu tidak hanya sekali atau dua kali tetapi berulang kali.

“Kami meminta mereka untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengemis lagi. Namun kenyataannya, pengemis badut kembali turun ke jalan,” katanya menandaskan.

Untuk itu, Satpol PP akan bertindak lebih tegas. Salah satu caranya adalah saat pengemis terkena akan langsung dibawa ke Sosial Kabupaten Nganjuk untuk diberikan bimbingan.

Sujito berharap kepada masyarakat yang melintas di jalan untuk tidak memberi uang kepada pengemis dan melaporkan ke pihaknya.

“Kami harap mereka aktif melapor jika ada pengemis di lingkungannya agar kami dapat segera merazia lagi,” imbuhnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.