Probolinggo, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Probolinggo, Jawa Timur menangkap lima orang tersangka pengedar narkotika yang tiga di antaranya digerebek saat sedang pesta sabu-sabu.
Lima orang tersangka keemuanya warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Yakni MAM (26) dan AR (31), warga Banyuanyar, MS (29) warga Wonomerto; YD (30) warga Desa Pondokwuluh, Kecamatan Leces dan JH (33) Kecamatan Dringu.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo Ajun Komisari Polisi (AKP) Jayadi menjelaskan penangkapan para tersangka tindaklanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya perederan gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Berbekal informasi tersebut, petugas reserse Narkoba bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka MAM di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Sabtu (13/8/2022) malam.
“Pada saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih,” katanya, Selasa (16/8/2022).
Penangkapan itu dilakukan pengembangan. Tersangka mengakui mendapatkan barang haram dari AR. Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah AR, di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Probolinggo.
Dari penangkapan terhadap AR, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu unit Hp yang digunakan transaksi dengan pelanggannya.
“Dari keterangan AR sabu yang ia jual berasal dari MS yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan AR,” katanya.
Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, MS tengah mengonsumsi sabu bersama YD dan JH. Petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan ditemukan empat poket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan YD ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram.
Total narkotika jenis sabu yang disita petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram dan kelima pelaku langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.
“kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.