Tok! Ini Vonis Terdakwa Pembunuh Kakek Penjual Kopi di Tuban

Tuban, Jurnal Jatim – Hendrik Puji Utomo (32), terdakwa perkara terhadap kakek penjual kopi di , Jawa Timur divonis hukuman penjara 11 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yayuk Musyafiah bersama dua anggota majelis Andi Aqsha dan Rizki Yanuar.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa divonis pidana penjara selama 11 tahun,” kata Humas PN Tuban Uzan Purwadi, Rabu (20/7/2022).

Putusan terdakwa itu lebih ringan satu tahun penjara daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Negeri () Tuban. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tambah Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.

Sebelumnya, terdakwa Hendrik Puji Utomo 5 Januari 2022 mendatangi Jaelan (58), seorang penjual kopi di trotoar RE Martadinata, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, sekitar pukul 21.00 Wib.

Terdakwa yang merupakan pemuda warga Sugihwaras, Kecamatan , Tuban tersebut datang dalam kondisi mabuk miras.

Kemudian membuat ulah dengan secara sengaja motornya melintasi di atas trotoar yang sudah dipasang tikar oleh yang digunakan untuk berjualan kopi.

Korban tidak terima dan menegur pelaku. Lalu kakek penjual kopi dengan pemuda mabuk itu terlibat di atas trotoar hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Leher kakek penjual kopi terse dicekik oleh pelaku sampai terjatuh ke yang dalam kondisinya sedang pasang.

Menurut keterangan polisi saat itu, korban dicekik dan di bagian kepalanya dimasukkan ke air oleh pelaku secara berulang ulang. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.