Tiga Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Laki-laki di Kediri, Bejat!

Kediri, Jurnal Jatim – Kelakuan bejat BS (47), diduga mencabuli anak di bawah umur telah terbongkar. BS ditangkap , Jawa Timur dan dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

dari perbuatan tak senonoh laki-laki asal Gurah, Kabupaten Kediri tersebut berjumlah 3 orang. Kesemua korban adalah anak yang masih usia di bawah umur.

Kasi Humas Polres Kediri Iptu Uji Langgeng mengungkapkan terduga petugas unit PPA Satreskrim Polres Kediri dan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

“Pelaku diamankan di rumahnya,” ungkap Puji Langgeng, Sabtu (9/7/2022).

Dari laporan yang diterima oleh kepolisian, Puji mengatakan, kejadian pertama kali dilakukan BS pada Juni 2022 lalu. Kejadian itu berlangsung di rumah rumah BS saat korban pertama bermain di area tersebut.

Kemudian, kejadian kedua awal Juli ketika korban kedua dan ketiga bermain di panggil ke dalam rumah BS. Di dalam rumah itu BS diduga melakukan aksi bejatnya dengan meraba korban.

“Korban bercerita kepada orangtuanya. Mendapat pengakuan iti, orang tua korban langsung melapor,” katanya.

Puji menegaskan, Unit PPA Satreskrim Polres Kediri saat ini, telah menahan Bs di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan secara lanjut.

Akibat perbuatannya melakukan tindak perbuatan cabul, BS diancam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Subs pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang menjadi UU. (*/hms)

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .