Sidoarjo, Jurnal Jatim – YW (29), laki-laki asal Trenggalek beralasan nekat membunuh seorang pria di teras Musala, Desa Ngares Rejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur karena terdesak ekonomi istri hamil.
Pelaku YW langsung dijebloskan ke penjara setelah kurang dari 24 jam, Polresta Sidoarjo meringkusnya di daerah Trenggalek, Jatim pada Kamis malam (14/7/2022).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan YW, terdesak faktor ekonomi karena istrinya hamil tua, saat subuh, Kamis (14/7/2022), berjalan kaki dari Bungurasih sampai dengan wilayah Sukodono.
“Tujuannya untuk mencari orang lengah dan bermaksud mengambil barang berharga korban,” ujar Kspolresta Sidoarjo, Sabtu (15/7/2022).
Hingga kemudian, pelaku sampai di Musala Muhajirin, Desa Ngares Rejo, Sukodono. YW melihat seorang pria yakni korban WAS yang sedang duduk di teras musala. Di dekat korban terparkir motor matik milik korban.
“Datang menghampiri korban WAS, pelaku YW langsung menusuk sebanyak empat kali pada dada korban menggunakan sebilah pisau,” ujar Kusumo.
Mengetahui korban tidak berdaya dan bersimbah darah, YW lalu mengambil barang berharga yakni motor matik, satu handphone serta dompet korban berisi identitas diri, STNK motor dan kartu ATM.
Setelah mendapat barang berharga korban lalu pelaku kabur. Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut. Berbekal keterangan saksi di sekitar lokasi kejadian dan kerja sama polres jajaran.
Diketahui terduga pelaku membawa motor matik yang dicurigai hasil pencurian masuk ke wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Dari informasi yang masuk ke kami, segera tim resmob Polresta Sidoarjo bersama Polres Trenggalek melakukan pengejaran pelaku. Hingga berhasil kami tangkap jam 8 malam di Desa Nglebeng, Panggul, Trenggalek,” ujarnya.
Saat penangkapan pelaku sempat berupaya kabur dan mengancam keselamatan petugas menggunakan senjata tajam. Sehingga polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.
Pelaku YW dikenai ancaman pasal 339 KUHP hukuman penjara paling lama 20 tahun atau paling berat seumur hidup. Ditambah Pasal 365 ayat (3) KUHP Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.