Tulungagung, Jurnal Jatim – Petugas satuan Reserse Narkoba Polres Tulungagung, telah membekuk sepasang kekasih yang kedapatan menyimpan narkoba sabu-sabu dan pil dobel L atau kerap disebut pil koplo.
Pasangan kekasih tersebut diduga telah biasa mengedarkan barang terlarang itu di wilayah Tulungagung. Mereka adalah pria berinisial KTH alias Petok dan perempuan IMS alias Sofi.
Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Anshori mengatakan, Petok berusia 29 tahun warga Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan Sofi Perempuan asal Ngancar, Kabupaten Kediri.
“Kedua tersangka ditangkap petugas anggota Satresnarkoba pada Kamis (14/7/2022) lalu di rumahnya sekitar jam 13.30 WIB,” katanya, Selasa (19/7/2022).
Penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di wilayah Tulungagung. Lalu, petugas melakukan penyelidikan.
Hasil dari penyelidikan itu mengarah kepada kedua muda-mudi tersebut. Polisi yang sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri terduga pelaku, langsung bergerak menggerebek mereka di tempat tinggalnya dusun Prayan, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Anshori mengatakan saat petugas melakukan penggeledahan di rumahnya didapati 60.000 butir pil dobel L dan 12 poket sabu dengan berat bruto 15,25 gram yang sudah siap untuk diedarkan.
“Pelaku langsung dibawa petugas ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Disebut Anshori, petugas juga menyita 1 alat bong, 1 buah timbangan digital, 1 buah sekrop plastik, 1 buah korek gas, 10 bungkus bekas permen berbagai merk, 1 buah kotak warna coklat, 2 pak plastik klip, 1 buah buku catatan, 2 buah ATM, 1 buah tas koper warna ungu dan 2 unit Handphone.
“Selain melakukan penangkapan terhadap ke 2 pengedar Petok dan Sofi, Satresnarkoba Polres Tulungagung akan melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka tersebut,” ujarnya.
Sepasang kekasih itu kini sama-sama berada di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum.
“Disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Anshori.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.