Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang pria berinisial MJI (21), terduga pencuri motor di Tulungagung, Jawa Timur modus pura-pura mencari pekerjaan ditangkap petugas reserse kriminal kepolisian setempat.
Pemuda beralamat di Kelurahan Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan itu diringkus oleh petugas gabungan Satreskrim Polres Tulungagung bersama Polrestabes Surabaya.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori, pada Rabu (20/7/2022) mengatakan pelaku diringkus di kos-kosan di wilayah Kelurahan Wiyung, Kota Surabaya, Minggu (17 /7/2022).
“Terduga pelaku ditetapkan tersangka dan telah ditahan di Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Anshori.
Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan laporan HA yang kehilangan motor di gudang kayu Dusun Puser, Kecamatan Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung pada Minggu (10/7/2022) pekan lalu.
Awalnya, korban merekrut karyawan lewat media sosial kemudian menerima pelaku sebagai karyawannya. Saat pelaku mengaku orang Pasuruan, korban mempersilahkan pelaku menginap di gudang.
“Pada malam hari saat korban lengah, pelaku melancarkan aksinya dengan membawa kabur kendaraan korban yang ditaruh di gudang itu,” katanya.
Motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 3.200.000 dan tidak saling kenal sebelumnya.
“Jadi, modus yang dijalankan oleh pelaku yakni dengan cara berpura-pura mencari pekerjaan di rumah korban,” kata Anshori.
Petugas yang mengetahui keberadaan pelaku langsung bergerak melakukan penggerebekan pelaku di persembunyiannya di sebuah kos di Surabaya, Jawa Timur.
Barang bukti yang diamankan kalung bandul salib harga Rp120.000, bandul kalung harga Rp20.000, Kaos kaki harga Rp30.000, Topi harga Rp40.000,Uang tunai senilai Rp40.000, jam tangan harga RRp250.000.
Kemudian sarung harga Rp70.000, Sepatu harga Rp160.000, tas harga Rp150.000, Jaket Hoodi harga Rp90.000, Kaos Oblong harga Rp80.000dan Gelang Rantai harga Rp85.000.
Anshori menambahkan pelaku merupakan Residivis Rutan Bangil Pasuruan dalam kasus Narkoba sekaligus juga TO Polres Mojokerto Kota terkait perkara Tilap kendaraan motor.
“Tersangka pencurian kendaraan bermotor dijerat dengan pasal Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara,” tandasnya.
Lebih lanjut, Anshori mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu hati hati dan waspada, selain itu untuk cepat lapor kepada aparat bilamana menjumpai adanya tindak pidana atau mengalami sebagai korban tindak kejahatan.
“Karena informasi sekecil apapun akan mempercepat aparat Kepolisian dalam mengungkap suatu tindak pidana,” katanya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.