Polda Jatim Olah TKP Kasus Eksploitasi Ekonomi di Sekolah SPI Kota Batu

Surabaya, Jurnal Kepolisian daerah (Polda) Jatim lakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang terletak di kawasan Bumi Aji Kota , pada Rabu (13/7/2022).

Olah TKP dilakukan terkait dengan kasus dugaan eksploitasi ekonomi dari Polda Bali yang dilimpahkan ke Polda Jatim. Olah TKP dipimpin langsung Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan kasus itu pertama kali ditangani Polda Bali kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada 26 April 2022 lalu.

“Olah TKP ini atas limpahan kasus baru terkait SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dari Polda Bali terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap siswa SMA SPI Kota Batu,” katanya.

Dalam kasus dugaan eksploitasi ekonomi, Julianto Eka (JE) berstatus sebagai terlapor. Dia diduga mempekerjakan anak di bawah umur di sekolah tersebut. Korban dalam perkara ini diduga mencapai 6 orang.

“Atas laporan itu JE diduga mempekerjakan anak-anak ini di berbagai sektor ekonomi, ada yang disuruh membangun kegiatan-kegiatan bangunan di sana serta disuruh melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi di sana,”imbuhnya.

Dirmanto menambahkan, terkait laporan itu menerapkan Pasal 761 i jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang .

“Jadi setiap orang dilarang menempatkan dan menyuruh melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Kemudian Ancaman hukumannya disebutkan pidana paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, JE saat ini tengah menjalani penahanan terkait dengan kasus dugaan seksual di Lembaga () Kelas IA , Kota Malang, Jawa Timur, sejak 11 Juli 2022. Rencananya JE akan menjalani kembali sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada hari Rabu (20/7) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Diketahui, Julianto saat ini mendekam di Lapas Kelas I Malang terkait kasus dugaan kekerasan seksual. Dia didakwa Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.