Pamekasan, Jurnal Jatim – Kepala kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur AKBP Rogib Triyanto membeberkan kronologi pemerasan yang diduga dilakukan oknum wartawan dan pegawai ASN Kecamatan wilayah setempat.
Oknum wartawan berinisial MS (38) warga Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar dan pegawai ASN, SB (50) warga Jalan Raya Pegantenan, Desa Pegantenan, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Dua tersangka itu tertangkap tangan diduga memeras Saridah (40) mantan kepala desa warga Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan Pamekasan di Cafe Tomang, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Senin (18/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
“Dari keterangan korban, awal mula terjadinya pemerasaan itu pada Mei 2022 lalu,” ujarnya, Sabtu (23/7/2022).
Saat itu MS yang mengaku sebagai wartawan memberitakan adanya sebuah pembangunan di Desa Tanjung. Dalam berita online yang ditulis MS menjelaskan adanya dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD).
Setelah berita terbit, MS menjelaskan kepada korban bisa menyelesaikan permasalahan di dalam berita tersebut. MS menawarkan akan menghapus pemberitaan itu dengan syarat diganti uang.
“Proses kejadian kesepakatan uang melalui tersangka ASB. Hingga akhirnya disepakati untuk melakukan pertemuan antara korban dengan kedua tersangka itu di Cafe Tomang,” kata Rogib.
Menurut Rogib, dua tersangka pemerasan itu ditangkap saat hendak menerima uang dari korban. Di lokasi penangkapan, petugas reserse kriminal mengamankan barang bukti uang senilai Rp4 juta.
Selain itu, juga menyita Hp Samsung Galaxy A03 dan Hp iPhone 7 serta Id card media dan pakaian hem milik wartawan itu bertuliskan nama salah satu media.
Berdasar pemeriksaan awal, tersangka MS mengaku tidak memeras, namun membantu menyelesaikan masalah terkait pemberitaan yang diberitakan melalui media online.
Namun penjelasan ASB beda, MS meminta uang Rp80 juta sebagai ganti penghapusan berita. Permintaan uang sebesar itu terjadi tawar menawar, hingga turun menjadi Rp60 juta dan akhirnya terjadi kesepakatan meminta Rp30 juta.
“Semua proses tawar menawar melalui ASB sebagai perantara yang mengomunikasikan terhadap korban,” katanya.
Bahkan, pengakuan tersangka bila korban tidak memberi uang sesuai permintaannya dan mengulur waktu pembayaran, maka mengancam akan mengunggah berita lain terkait penggunaan Dana Desa yang diduga diselewengkan di Desa Tanjung, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.
Menurut Rogib oknum wartawan tersebut memanfaatkan pekerjaannya sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan dengan menakut-nakuti korban dan akan menyebarkan berita penyelewengan dana desa.
Kini tersangka MS dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 KUHP dan tersangka ASB dikenai pasal 368 ayat 1 Sub 369 ayat 1 Sub 378 Jo 55 ayat 1 dengan ancaman penjara 9 tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.