Surabaya, Jurnal Jatim – Peredaran narkoba Sabu seberat 3,037 kilogram dalam bungkus kemasan teh cina digagalkan oleh petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, pengiriman barang haram itu digagalkan oleh polisi di Jalan Kedung Cowek Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, Kamis (30/6/2022).
Barang bukti yang disita 3,037 kilogram sabu. dengan rincian masing-masing, 1,017 gram, 1,007 gram 1,013 gram. Selain itu juga disita 1 buah kartu ATM, uang tunai Rp300.000, dan 2 buah handphone serta 1 unit mobil daihatsu Terios warna putih.
Selain sabu, 2 orang tersangka diamankan dalam kasus itu. Yaitu ZA (29) warga Sumber Urip, Kabupaten Lumajang dan P (45) warga Dusun Sumber Bulus, Kabupaten Lumajang.
“Pengungkapan kasus ini bukti kesungguhan anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk memberantas jaringan peredaran gelap narkotika di kota Surabaya,” katanya, Senin (4/7/2022).
Berawal ZA seorang sopir diperintah oleh seorang berinisial S (DPO) untuk menggambil barang haram jenis narkotika sabu-sabu di wilayah Kota Surabaya.
“Mereka mengaku kenal sebagai tetangga satu Kecamatan di Pronojiwo Lumajang,” kata Anton.
Anton menyebut, ZA berangkat mengambil kristal putih bersama rekan kerjanya P. Sabu-sabu itu diambil pada Rabu, (29/6/2022) lalu.
“ZA dan P kemudian disambungkan dengan orang yang akan mengambil sabu itu. Orang itu biasa dipanggil dengan JURAGAN (DPO) dan mereka mengaku kenal dari S,” katanya.
Kemudian, ZA dan P dipandu oleh JURAGAN. Kedua kurir yang berangkat dari Tol Malang menuju Surabaya itu diminta turun di Tol Perak, lantas menuju Suramadu sisi Madura.
Tengah perjalanan, ZA dihubungi JURAGAN. ZA diminta balik ke Surabaya, karena ada kendala dan ditunda pada hari esok.
“Lalu ZA diperintahkan mencari penginapan di salah satu Hotel Kalimantan Jalan Ampel Surabaya,” jelasnya.
Keesokan harinya, Kamis (30/6/2022) sekitar jam 10.30 Wib, ZA dan P diperintah JURAGAN untuk berangkat menuju ke RSUD Kabupaten Bangkalan tepatnya di pinggir jalan sebelah timur RSUD Kabupaten Bangkalan Madura.
Setengah jam kemudian ada salah satu orang yang mendatanginya. Orang itu mengendarai sepeda motor, menghampiri mobil ZA dan P dan mengetuk kaca mobil.
“Setelah itu melemparkan bungkusan kresek warna hitam yang diduga sabu ke dalam mobil ZA dan diserahkan kepada P. Ketika dibuka isinya 3 bungkus kemasan Teh Cina warna hijau, kemudian di simpan di dasbor samping kanan,” katanya.
Anton mengemukakan Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dikirim ZA dan P dengan tujuan tol Pandaan, turun Purwosari, kemudian menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.
“Saat kedua tersangka kami amankan di Jalan Kedung Cowek, mereka mengaku belum mendapatkan keuntungan yang dijanjikan,” ujar Anton.
Kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp1.700.000. Uang itu digunakan untuk membeli BBM, E-Tol, membayar penginapan dan makan.
“Kemudian sisa uang itu sebesar Rp300.000,” kata Anton menandaskan.
Anton menambahkan pengungkapan kasus itu masih akan dikembangkan oleh penyidik kepolisian untuk mencari pelaku lainnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.