Kakek Ini Bawa Kabur Motor dari Hotel di Nganjuk, Simak Modusnya

Nganjuk, – Seorang kakek di Nganjuk, Jawa Timur harus merasakan pengapnya jeruji karena ulahnya nekat membawa kabur motor orang dengan modus menjanjikan pekerjaan kepada korban.

Terduga pelaku berinisial AF alias MSU (58) asal Kelurahan Pondok , Kecamatan Klender, Jakarta Timur. Sedangkan korban dari AF adalah AS warga Nganjuk.

Kapolsek Nganjuk, Kompol Burhanuddin membenarkan kejadian itu. MSU ditangkap oleh anggotanya pada Senin (11//2022) sore setelah menerima laporan dari korban AS.

“Iya benar, tersangka dan barang bukti sebuah sepeda motor sudah diamankan oleh petugas,” kata dia dalam keterangannya di Nganjuk, Selasa (12/7/2022).

Tersangka, disebut Burhanudin, diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau sepeda motor yamaha mio milik korban AS.

Ia menjelaskan, sebelum melancarkan aksi kejahatannya, saat itu tersangka berjanji memberikan pekerjaan kepada korban untuk mengobati rumput di Jalan Mastrip Nganjuk.

“Korban yang dijanjikan upah Rp 150 ribu per hari selama 1 minggu disuruh menemui pelaku di Hotel Mataram, Nganjuk,” ujarnya.

Korban pun menyanggupi lalu menemui tersangka di hotel itu dengan membawa peralatan semprot dan mengendarai sepeda motor.

Pada saat itulah tersangka melancarkan modusnya. Tersangka meminjam sepeda motor korban dengan dalih untuk membeli obat rumput.

“Korban berniat ikut membeli obat rumput, tetapi pelaku memintanya mengambil alat semprot yang sudah dibawa di kamar hotel,” katanya.

Namun, ketika korban kembali dari kamar hotel, mendapati pelaku sudah tidak ada dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Upaya mencari dan menghubungi tersangka pun tidak berhasil.

Hingga akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Nganjuk.

Tak butuh waktu lama, polisi yang bergerak melakukan penyelidikan akhirnya berhasil membekuk tersangka di daerah Nganjuk.

“Tersangka akan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan barang dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun ,” kata Burhanudin menutup.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.