Jaksa Diminta Konfrontir Saksi Terkait Aliran Dana Gratifikasi Hakim Itong

, Jurnal Jatim perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Hidayat digelar di Pengadilan Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/7/2022).

Persidangan dugaan gratifikasi tersebut melibatkan hakim Itong Isnaini, panitera pengganti M. Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono.

Dalam persidangan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi meminta jaksa untuk dikonfrontir dengan orang yang menyebut dirinya turut menerima aliran sejumlah uang gratifikasi dalam perkara yang operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Itong dkk.

Sidang dengan terdakwa panitera pengganti M. Hamdan dan pengacara Hendro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi.

Keempatnya adalah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya; Dju Johnson Mira Mangngi, asisten Waka ; Maligia Yusuf alias Pungky, Honorer PN Surabaya; Rasja, dan Panitera; Joko Purnomo.

Kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya; Dju Johnson Mira Mangngi yang mendapat giliran pertama untuk dimintai keterangannya. Pada awalnya, Dju Johnson menerangkan mengenai kewenangannya di dalam birokrasi Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam konteks itu, ia menyebut, dirinya memiliki wewenang untuk menunjuk hakim, baik dalam perkara pidana biasa, perkara anak, permohonan, sederhana tingkat pertama dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Selain kewenangan itu, ia juga menjelaskan jika dirinya juga diberikan kewenangan untuk membantu Ketua Pengadilan menjadi koordinator internal.

“Membantu ketua untuk koodinator pengawasan internal secara menyeluruh,” ujarnya, Selasa (12/7/2022).

Dikonfirmasi jaksa terkait dengan perkara ini, apakah ia mengenal terdakwa Hamdan? Dju menjawab jika sebelumnya ia belum begitu kenal karena baru menjabat sebagai wakil ketua.

Ia menyebut, dirinya baru mengetahui soal Hamdan merupakan panitera pengganti di PN Surabaya setelah terjadinya peristiwa operasi tangkap tangan itu.

“Belum kenal dengan Hamdan. Setelah peristiwa OTT, saya diberitahu pak ketua ada OTT dengan panitera Hamdan,” katanya.

JPU kembali mengonfirmasi apakah dirinya kenal dengan Hakim Itong, Dju pun menjawab jika ia mengetahui jika Itong adalah salah satu hakim di PN Surabaya. “Dengan Itong kenal sebagai hakim,” katanya.

JPU kembali bertanya mengenai prosedur penunjukkan hakim dalam penanganan sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menjelaskan, jika kewenangan menunjuk hakim memang ada pada dirinya.

Penunjukkan hakim, selama ini diakuinya dilakukan dengan cara diurut sebagaimana urutan yang biasanya dipakai di PN Surabaya.

Pengurutan itu, secara administrasi dilakukan oleh asistennya bernama Maligia Yusuf alias Pungky. Secara administrasi disiapkan Pungky, lalu penunjukkan hakim diputuskan olehnya.

Ditanya soal apakah hakim boleh menemui pada pihak? Secara tegas Dju menyatakan tidak boleh. Namun ada perkecualian, jika pertemuan itu boleh terjadi hanya pada ruang tamu yang terbuka.

“Tidak boleh, kecuali pada ruang tamu terbuka. Ruang mediasi khusus untuk perkara mediasi,” katanya.

Disinggung apakah ia pernah menerima uang atau hadiah dari terdakwa Hakim Itong? Dju menegaskan jika ia tidak pernah menerima apapun dari Itong. Ia juga pernah bertanya pada asistennya Pungky, apakah ia pernah menerima uang atau hadiah dari Itong, dijawab Pungky, tidak.

Dari pernyataan itu lah, Dju lalu menjelaskan jika saat berhadapan dengan penyidik, dirinya sudah pernah meminta agar dihadapkan dengan orang yang menuduhnya pernah menerima sesuatu (gratifikasi). Namun hal itu diakuinya tidak pernah terjadi.

“(Tidak terima uang atau hadiah dari Itong?), Tidak ada, saya tanya Pungky juga tidak ada.
Ketika di penyidik, saya minta untuk panggil orangnya untuk dikonfrontir,” ujarnya.

Pernyataan itu pun langsung disambar JPU dari KPK, Wawan Yunarwanto, jika pihaknya akan menghadirkan saksi yang dapat menerangkan soal aliran dana yang disebut-sebut menuju ke Wakil Ketua PN Surabaya.

“Nanti kita panggilkan saksi untuk itu ya. Bahasa dakwaan itu kan permintaan (uang) Rp 260 (juta) itu untuk pak wakil. Apakah duit itu sampai ke pak wakil atau tidak, ya kita tidak . Yang jelas, duitnya sudah keluar. Apakah berhenti di Hamdan atau pak Itong? Ya itu lah nanti yang akan kita buktikan,” tandasnya.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.

Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Dalam perkara ini, nama Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi sempat muncul dalam dakwaan Hakim Itong sebagai pihak yang dapat mengatur penunjukkan hakim dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan disebut jika, dana Rp260 juta dialokasikan khusus untuk Waka PN Surabaya.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter .com.