Tuban, Jurnal Jatim – NK (42), perempuan warga Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban, Jawa Timur terancam lima tahun penjara karena diduga telah mencuri tas selempang berisi uang dan barang berharga belum lama ini.
“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP terkait pencurian. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” kata Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta pada, Sabtu (9/7/2022).
Gananta menyebut tersangka merupakan ibu rumah tangga. Dia ditangkap oleh Satreskrim Polres Tuban setelah menerima laporan dari korban S (31) seorang pemilik kios sayuran.
“Telah ditahan. Pekerjaan tersangka sebagai ibu rumah tangga,” ungkap Gananta.
Gananta membeberkan kronologi tersangka melakukan tindak pidana pencurian itu. Kala itu, Jumat (13/5/2022) sekitar pukul 11.00 Wib tersangka mendatangi toko sayur korban.
Lokasi toko sayur berada di pasar Pramuka, tepatnya di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota Tuban. Tersangka datang berpura-pura belanja sayur-sayuran.
Di saat kondisi toko ramai dan korban tengah melayani pembeli, disitulah tersangka beraksi melakukan kejahatannya. Tersangka mencuri tas selempang milik korban.
“Pelaku berpura pura belanja sayuran di kios korban, pada saat korban sibuk bertransaksi dengan para pembeli lain, pelaku langsung mengambil tas selempang milik korban,” kata Gananta.
Tas selempang korban berisi uang tunai dan barang berharga tersebut disembunyikan di dalam tas belanjaan pelaku. Setelah itu, ibu rumah tangga itu kabur.
“Tas korban disembunyikan di balik tas plastik tempat belanjaan pelaku, lalu dibawa kabur,” kara mantan Kanit Regiden Satlantas Polres Tuban tersebut.
Korban yang kehilangan tas berisi uang dan barang lalu melaporkan ke polisi. Mendapat laporan itu, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap terduga pelaku saat berada di rumahnya.
Anggota juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil kejahatannya. Antara lain HP, uang tunai, dan sepeda motor tersangka yang digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatannya.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka ada uang tunai sebesar satu juta sisa uang hasil pencurian, handphone, sepeda motor, dan dompet,” jelasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.