Enam Bulan, Kejaksaan Tangani 74 Perkara Korupsi Bank Jatim

Surabaya, – Kejaksaan tengah menangani 74 perkara dugaan korupsi melibatkan Bank Jatim. Puluhan perkara itu ditangani oleh Kejati dan Kejaksaan Negeri seluruh Jawa Timur dalam 6 bulan di tahun ini.

Hasil analisa dan evaluasi (Anev) pada semester I pada Januari -Juli, catatan bidang khusus (Pidsus) sebayak 11 perkara korupsi yang ditangani Kejati Jatim terkait dengan bank daerah ini. Sedangkan 63 sisanya, ditangani kejaksaan-kejaksaan negeri di seluruh Jawa Timur.

“Sejak Januari hingga 20 Juli 2022, sebelas itu terkait korupsi bank pembangunan daerah di Jatim,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Riono Budisantoso, Kamis (21/7/2022).

Beberapa perkara itu antara lain kasus kredit macet modal kerja pola keppres di Kota Batu. Dimana Kepala Cabang pembantu Bank Jatim Kota Batu ditetapkan sebagai . Atas perkara itu, perhitungan kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar lebih.

Lalu, pada 11 Mei 2015, Bank Jatim Cabang menyetujui pemberian kredit modal kerja dengan pola keppres senilai Rp2,5 miliar kepada CV Mutiara Indah.

Pada 7 Agustus 2015, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja keppres kepada CV Mutiara Indah, dari semula Rp2,5 miliar menjadi 4,7 miliar.

Ketiga, perkara korupsi yang melibatkan Bank Jatim Syariah cabang terkait pemberian kredit pada PT. Astra Sedaya Finance, senilai Rp25 miliar.

“Dari tiga kasus besar itu, kemudian kami pecah kami split sehingga terbagi dalam 11 perkara. Dua sudah memasuki tahap dua diserahkan tersangka dan barang buktinya ke kejaksaan negeri untuk disidangkan,” kata Riono menjelaskan.

Selain perkara yang ditangani di Kejati Jatim, Kejaksaan Negeri di seluruh Jatim juga turut menangani dugaan korupsi melibatkan bank tersebut. Jumlahnya, mencapai 63 perkara.

Namun, Riono tidak ingat judul dari perkara-perkara tersebut. Untuk penanganan perkara di Kejati, pihaknya mengungkapkan butuh waktu untuk melihat datanya lebih detil.

“Kami tidak melihat kasusnya dimana kasus itu terkait. Kami hanya bahwa sejauh ini di Kejaksaan negeri penyidikannya ada sejumlah 63 perkara dari Januari sampai pertengahan Juli 2022 ini,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja mengakui jika pihaknya dalam kurun waktu tahun ini saja sudah menangani 3 perkara dugaan korupsi di Bank Jatim. Dari ketiga perkara itu, ketiga-tiganya sudah naik ke penyidikan.

“Ini perkara baru, tahun 2022. Sudah naik tahap penyidikan. Sudah ada penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.