Eksepsi Ditolak, Sidang Hakim Itong Tipikor Surabaya Lanjut ke Pembuktian

, – Sidang perkara tindak korupsi suap Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/7/2022).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak seluruh keberatan atau eksepsi dakwaan jaksa yang dilayangkan oleh Isnaeni.

Dengan demikian, persidangan dugaan suap yang juga melibatkan seorang pengacara dan panitera pengganti itu dilanjutkan ke acara pembuktian.

Pembacaan putusan sela itu dilakukan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Tongani. Dalam putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh dalil keberatan yang diajukan oleh hakim Itong melalui kuasa hukumnya.

Hakim Tongani juga berpendapat, splitzing (pemisahan perkara) sudah sesuai kaedah hukum acara pidana. splitzing merupakan wewenang mutlak Penuntut Umum yang telah diatur dalam Pasal 142 KUHAP.

Begitupun terkait dengan dengan saksi mahkota, menurut hakim hal itu juga sah dilakukan.

“Menolak seluruhnya eksepsi , dan melanjutkan persidangan ini,” kata Hakim, Selasa (12/7/2022).

Menanggapi putusan itu, pengacara hakim Itong Isnaini menyatakan menyadari jika hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim. Namun begitu, ia menegaskan, jika prinsipnya pihak hakim Itong hanya ingin meluruskan persidangan tersebut.

“Kami menyadari itu merupakan kewenangan dari majelis hakim, kami hanya ingin hakim meluruskan dari persidangan ini. Karena minimmya alat bukti sehingga diperbolehkan menggunakan saksi mahkota,” ujarnya.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya.

 

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni dalam perkara itu didakwa bersama dengan M Hamdan; Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono; seorang pengacara, dalam berkas terpisah.

Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta. Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat pasal berlapis.

Di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan update menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.