Cabuli Wanita Disabilitas di Probolinggo, Laki-laki Ini Pantas Dibui

Probolinggo, Jurnal Jatim Petugas reserse kriminal Kota Jawa Timur menangkap pelaku pencabulan perempuan di daerah itu dengan memberikan uang setelah melakukannya.

Pelaku yang ditangkap laki-laki paruh baya berinisial HS (51) asal Desa Grogol Indah, Anyar, Kabupaten Provinsi yang tinggal di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Jawa Timur.

HS diduga telah melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban penyandang disabilitas atau memperkosa F (31), perempuan tuna wicara yang tak lain adalah tetangganya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Jamal menerangkan kejadian tersebut terjadi pada 24 Juni 2022 lalu dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada 25 Juni 2022.

Laporan itu dilakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, didapatkan keterangan yaitu ibu korban diberitahu tetangga jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah HS.

Kemudian saat kejadian, sekitar puk 12.00 Wib, ibu korban mengetahui anaknya keluar dari dalam rumah HS. Dari situ, ibu korban penasaran lalu menanyai anaknya perihal keluar dari rumah HS.

“Setelah korban ditanya ibunya, mengaku jika telah disetubuhi oleh HS (mengunakan bahasa isyarat),” katanya, Rabu (27//2022).

Adapun modus yang digunakan pria bejat itu yakni mengajak korban masuk ke dalam rumahnya kemudian korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan disitulah HS melakukan perbuatan pencabulan dan pemerkosaan

“Setelah selesai melakukan perbuatan itu, korban diberi uang oleh tersangka Rp5.000,” kata Jamal menerangkan.

Setelah dilakukan visum dan pemeriksaan korban, saksi-saksi serta meminta bantuan saksi ahli penerjemah, ahli psikologi forensik dan menyita , Sabtu (23/7/2022) petugas satreskrim bergerak menangkap lalu menetapkan HS sebagai tersangka kasus itu serta melakukan penahanan.

“Telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti,” tandasnya.

Tehadap tersangka dijerat Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tidak Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP.

“Ancaman hukuman 12 tahun ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas,” kata Jamal.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.