Berbuat Terlarang Terhadap Anak Tiri, 3 Pria Sidoarjo Bakal Dihukum Berat

Sidoarjo, Jurnal Jatim – Tiga orang laki-laki di Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli dan menyetubuhi anak tiri yang berusia di bawah umur. Tiga tersangka dibekuk polisi di lokasi berbeda

“Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap tiga kasus dugaan tindak persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur. Tiga tersangka diringkus dari lokasi berbeda,” Kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (14/7/2022).

Tersangka pertama adalah YM (39), bapak tiri korban perempuan 10 tahun. Ia menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban.

Tindakan persetubuhan atau cabul dilakukan YM pada putri tirinya awal 2022 sampai Juni 2022. “Total perbuatan cabul dilakukan YM Bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban,” ujarnya.

Kasus kedua, tersangka yang diringkus BHC, (43), bapak tiri korban yang berusia 16 tahun. Tindakan persetubuhan atau cabul terhadap gadis remaja itu dilakukan di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.

Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka RE (32), ayah tiri korban usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak 5 kali pada Desember 2021.

Ketiga perkara persetubuhan atau cabul di tiga lokasi berbeda itu, terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya lalu melaporkan kejadian itu ke Polresta Sidoarjo.

Motif ketiga tersangka disebut, Kusumo berbeda-beda. YM melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban karena tersangka sering minum-minuman keras dan tidak bisa menahan nafsu kepada anak tirinya.

Sementara BHC, sering melihat film porno sehingga terdorong hawa nafsu menyetubuhi anak tirinya. Sementara, RE tega melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi anak di bawah umur karena terdorong hawa nafsu.

“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” tandasnya.

Kusumo berharap pihak kejaksaan maupun pengadilan memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul yang kini kuan marak diberbagai wilayah.

Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tidak takut melapor bila ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.