Mojokerto, Jurnal Jatim – Tertunduk lesu, tersangka S (46), pria paruh baya mengakui mencuri di sejumlah tempat di Mojokerto, Jawa Timur yang berdalih untuk membiayai sekolah anak dan selamatan mertuanya yang meninggal dunia.
Ironis, aksi kejahatan pencurian dilakukan puluhan kali hingga akhirnya S ditangkap petugas reserse kriminal Polresta Mojokerto.
Laki-laki asal lingkungan Balongcangkring, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto itu diringkus petugas kepolisian bersama rekannya TS (34).
Mereka dibekuk polisi setelah melakukan aksi pencurian di trotoar Jalan Pahlawan tepatnya di depan Hotel Surya Mojopahit, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB pekan lalu.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, mengatakan Hasil pemeriksaaan pelaku S sudah beraksi sebanyak 42 kali. Sebanyak 38 kali dilakukan sendiri dan empat kali dilakukan bersama pelaku TS.
“Aksi pelaku dilakukan di Jalan Pahlawan, namun dari keterangan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP) Kota Mojokerto, ada grill di sejumlah jalan protokol hilang,” katanya, Sabtu (30/7/2022).
Dalam Aksi nekatnya Pelaku S mengaku, melakukan aksi pencurian dengan pemberatan tersebut untuk biaya pendidikan anaknya.
“Alasan tersangka mencuri besi untuk bayar SPP, ijazah buat masuk SD. Terus mertua meninggal buat biaya selamatan,” ujarnya.
Grill besi yang diambil para pelaku ada dua yakni penutup gorong-gorong dan pengaman pohon. Berdasarkan laporan kata Kapolres Mojokerto Kota ini merupakan pengadaan tahun anggaran 2015-2016 yakni senilai Rp150 juta lebih. Aksi pelaku dilakukan sejak setahun yang lalu, yakni di Kota Mojokerto.
Sementara itu, Barang bukti yang diamankan, satu bendel mutual check pembangunan saluran dan trotoar Jalan Pahlawan tahun anggaran 2016.
Dari tangan pelaku diamankan berupa, satu buah gril besi penutup pohon yang berlogo dan bertuliskan Pemerintah Kota Mojokerto, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, STNK sepeda motor Honda Supra Fit, satu buah kubut dengan panjang 50 cm, satu buah parang dengan panjang 60 cm, satu buah martil.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu Kepala DPUPRPRKP Kota Mojokerto, Mashudi mengucapkan terima kasih kepada Polresta Mojokerto yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Saya atas nama Pemerintah Kota Mojokerto mengapresiasi kepada jajaran kepolisian khususnya Satreskrim Polresta Mojokerto yang berhasil mengungkap kasus pencurian besi pedestrian di Jalan Pahlawan, yang membuat Pemkot Mojokerto mengalami kerugian materil senilai Rp151.302.967,” ujar Mashudi.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.