Probolinggo, Jurnal Jatim – Satresnarkoba Polres Probolinggo Jawa Timur bersama Polsek jajaran satu bulan mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan sekaligus menangkap serta memenjarakan 15 orang tersangka.
Penyalahgunaan narkotika yang diungkap aparat kepolisian setempat yakni 18,02 gram sabu-sabu, 41,36 gram ganja, dan 37.741 butir pil koplo.
Kepala Kepolisian Resor Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran barang haram selama Juli 2022 itu.
“ungkap kasus narkotika ini setidaknya menyelamatkan 4000 anak generasi penerus bangsa,” kata Khadafi, Sabtu (30/7/2022).
Kapolres Probolinggo menambahkan dari 12 kasus yang berhasil diungkap, terdapat tiga kasus yang menjadi atensi dan perhatiannya.
Kasus pertama yakni kepemilikan sabu-sabu seberat 10,06 gram oleh DJ (52), warga Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. DJ diketahui merupakan oknum salah satu perangkat desa setempat.
“Tersangka sebagai perangkat desa harusnya mengayomi masyarakatnya bukan malah menghancurkan masa depan masyarakat,” ujar Khadafi menegaskan.
Akibat perbuatannya, DJ dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun.
Kasus kedua yakni DS (48), warga Pasuruan yang tinggal di Sukapura, Probolinggo. Ia dibekuk petugas usai kedapatan menguasai dan memiliki ganja seberat 41,36 gram.
Akibat tindakannya itu ia terancam pasal 111 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan kasus ketiga yakin diringkusnya dua pengedar pil koplo dengan inisial SFA (37) warga Banyuanyar, Probolinggo dan WHA (29), warga Maron Probolinggo.
Saat dibekuk, SFA kedapatan menyimpan sebanyak 28.000 butir pil dexthrometrophan, sementara WHA menyimpan 3.123 butir pil trihexipinidly.
“Kedua tersangka diancam dengan Pasal 197 Sub Pasal 196 UUU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.