Malang, Jurnal Jatim – Narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram yang akan diedarkan oleh tersangka SKD (47) dan JMD (30) di wilayah Kota Malang, Jawa Timur berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polresta Malang.
Kapolresta Malang kota Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan tersangka SKD dan JMD ditangkap di Jalan Letjen S. Parman pada hari Minggu 29 Mei 2022 pukul 19.00 WIB.
“Kedua tersangka merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R yang saat ini kami buru,” ungkapnya, Selasa (7/6/2022).
Mereka mengaku dijanjikan R imbalan uang apabila berhasil membawa sabu itu hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur.
“Polisi berhasil menangkap tersangka yang sedang akan perjalanan menuju Surabaya tepatnya di depan hotel Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” kata Budi Hermanto.
Dikatakan Budi, dalam penangkapannya Polisi menyita 20 plastik klip besar berisi sabu, satu unit mobil Toyota Great Corolla warna abu-abu, 2 unit handphone merk Vivo berwarna biru, dan juga uang tunai senilai tujuh ratus ribu rupiah.
“Semua barang – barang tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ujarnya.
Selain berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan skala besar, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga meringkus seorang pengedar Narkoba berinisial MR (44) warga Sumbersuko, Pasuruan.
“Pada hari yang sama, anggota kami berhasil menangkap tersangka yang akan melakukan ranjau sabu di Bypass Pandaan Pasuruan,” katanya.
Setelah ditangkap, MR kemudian diminta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya yakni di rumah kontrakannya di Gempol, Pasuruan untuk dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik aluminium berisi sabu, dua lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu unit alat pres plastik, dan satu unit handphone.
“Jadi dari tersangka MR kita amankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 1 Kg,” terang Kapolresta Malang Kota yang akrab dipanggil Pak Buher ini.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka akan terjerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Buher menambahkan dari penangkapan kali ini pihaknya telah mewujudkan upaya untuk membebaskan Kota Malang dan sekitarnya dari bahaya Narkotika sesuai Deklarasi Anti Narkoba dan Cinta NKRI yang dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya.
“Artinya sekitar hampir 200 sampai 250 ribu jiwa telah terselamatkan, untuk itu ayo sama-sama kita perangi narkoba,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.