Tuban, Jurnal Jatim– Meski terbilang sukses memperdayai dan menguras harta seorang janda di Tuban, Jawa Timur, namun pria ini tak dapat menikmati hasilnya karena telah ditangkap polisi dan mendekam di tahanan.
Aksi dugaan penipuan pria inisial MD (42), asal Kalimantan yang berdomisili di Desa Sambonggede, Kecamatan Merakurak, Tuban itu terbongkar setelah perempuan janda yang menjadi korbannya melapor ke polisi.
“Pelaku telah diamankan dan ditahan. Pada kasus ini korbannya seorang janda, kaya,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman, Jumat (24/6/2022).
“Mereka berdua akhirnya akrab dan berlanjut komunikasi terus,” kata Darman di Mapolres Tuban.
Keakraban tersebut dimanfaatkan MD untuk melancarkan aksi kejahatannya. Ia berpura-pura mengajak korban nikah siri. Ajakan manis tersebut membuat si janda terperdaya sampai rela menyerahkan uang tunai Rp1,5 juta dan sejumlah perhiasan emas.
“Beberapa perhiasan emas milik korban juga diserahkan kepada pelaku karena korban dijanjikan nantinya mau dinikahi,” katanya.
Perhiasan emas berupa gelang, cincin dan giwang milik korban itu kemudian dijual MD kepada seseorang dengan harga sekitar Rp25 juta. “Uangnya digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari pelaku,” katanya.
Ketika uang hasil kejahatannya habis, pelaku kembali melancarkan aksinya. MD datang ke rumah korban pada Sabtu malam (18/6/2022) dan minta uang Rp10 juta dengan alasan untuk uang muka beli rumah.
“Pelaku kembali minta uang sebanyak 10 juta dengan alasan untuk DP beli perumahan dan nantinya untuk ditempati sama pelaku dan korban jika sudah menikah,” jelasnya.
Agar yakin, pelaku datang sambil membawa gaun pengantin putih lalu diserahkan kepada perempuan janda kaya itu. Gaun itu langsung menghipnotis janda yang usianya tak lagi muda itu terperdaya dan menyerahkan uang tunai Rp10 juta kepada pelaku.
Tidak lama kemudian, wanita berumur itu sadar telah ditipu pelaku karena janji manis yang diucapkan tak kunjung ditunaikan. Lalu Korban melaporkannya ke kepolisian.
“Adanya kejadian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp26.500.000,” kata mantan Kapolres Sumenep tersebut.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus MD ketika berada di rumahnya. MD saat ditangkap hanya pasrah dan tidak melawan.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan. Barang bukti ada sejumlah perhiasan, gaun pengantin warna putih, sepeda motor, dan lainnya,” ujarnya.
Darman menjelaskan modus yang dilakukan pelaku mencari perempuan yang statusnya janda yang sudah berumur. Setelah kenal, kemudian didekati dan diajak atau dijanjikan menikah siri.
“Setelah korban percaya dengan pelaku, langsung pelaku meminta barang-barang berharga milik korban,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.