Nganjuk, Jurnal Jatim – Pengedar narkoba di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur terus saja bermunculan. Padahal, sudah tak terhitung yang diringkus polisi dan dijebloskan penjara untuk menanggung perbuatannya.
Kali ini, polisi menangkap seorang laki-laki yang diduga mengedarkan obat terlarang berinisial SH (33) warga Desa Rowomarto, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
SH ditangkap dengan barang bukti ribuan butir pil koplo ketika akan transaksi dengan pelanggannya di depan pabrik karung PT. Gunawan Fajar, Desa Lengkong, Kecamatan Lengkong, Nganjuk.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, AKP Joko Santoso mengatakan, SH sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengedarkan obat keras berbahaya tanpa izin.
“Tersangka SH sudah ditahan di Ruas Polres Nganjuk. Namun, kasusnya masih terus kami kembangkan,” kata Joko, Kamis (16/6/2022).
Penangkapan SH bermula dari penyelidikan anggota Satresnarkoba yang mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Lengkong dan sekitarnya.
Dari penyelidikan itu, polisi mengantongi identitas serta ciri-ciri terduga pengedar pil koplo yang telah meresahkan masyarakat. Selanjutnya, polisi mengintai gerak-geriknya.
“Kami dapatkan informasi jika tersangka akan melakukan transaksi di depan pabrik Karung di daerah Lengkong,” ujarnya.
Ternyata informasi tersebut benar. Begitu tersangka terlihat transaksi, petugas yang menyamar berpakaian preman langsung menyergapnya, Senin (13/6/2022).
Tersangka pun tak berkutik, ketika digeledah ditemukan ribuan butir pil dobel L. Ia kemudian dibawa ke Kapolres Nganjuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
“Kami amankan 4 paket pil Koplo berbagai ukuran dengan jumlah total 1594 butir, dan uang tunai Rp125.000,” kata Joko.
Dihadapan petugas kepolisian, SH mengaku barang terlarang itu berasal dari seorang pria berinisial DN asal wilayah Jombang yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
“Semua telah kami amankan untuk menindaklanjuti pemeriksaan terhadap kasus ini, untuk DN kami masih melakukan pengejaran semoga segera tertangkap,” ujar Joko menegaskan.
Lebih lanjut Joko menegaskan, tersangka SH akan dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegas Joko mengakhiri.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.