PN Surabaya Sahkan Pernikahan Beda Agama, Inilah Alasannya

, Jurnal Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur mengesahkan beda di daerah itu.  memerintahkan pada Dinas dan Pencatatan Sipil setempat agar mencatat perkawinan tersebut.

Penetapan putusan tersebut tertuang dalam Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby dengan hakim Imam Supriyadi. Permohonan pernikahan beda agama itu diajukan ke 13 April 2022 dan dikabulkan pada 26 April 2022 lalu.

Pemohon berinisal RA, calon pria beragama Islam dan EDS calon pengantin wanita beragama Kristen. Keduanya ingin mendaftarkan pernikahan mereka ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil namun berkas mereka saat itu ditolak.

“Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama dihadapan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya,” demikian bunyi putusan yang terpampang dalam sistim informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Surabaya Senin (30/6).

Dalam penetapan tersebut hakim juga memerintahkan kepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama Para Pemohon itu kedalam Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan.

Humas PN Surabaya, Suparno mengatakan, pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama itu adalah untuk menghindari praktik kumpul kebo serta memberikan kejelasan status pada pasangan tersebut.

“Apabila pernikahan beda agama dan ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil juga menolak, maka PN bisa mengabulkan dengan pertimbangan guna untuk menghindari kumpul kebo dan demi status biar jelas bapaknya,” ujarnya.

Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung menambahkan, pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.

“Iya, dicatat di Disdukcapil. Iya, bisa aja (pernikahan beda agama), tergantung kesepakatan kedua mempelai,” ujarnya.

Menurut Gede, hal itu tak hanya berlaku bagi Islam dan Kristen saja. Melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia.

“Perkawinannya sah, ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil, termasuk restu orangtua atau keluarga, secara pokok seperti itu ya. Pada pokoknya, permohonan bisa aja diajukan, termasuk permohonan untuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya,” imbuhnya.