Pemuda Tuban Dihajar 8 Pesilat Karena Tersinggung Kaos Bernada Ejekan

Tuban, Jurnal Jatim – Kasus kekerasan yang berkaitan dengan perguruan silat kembali terjadi di Tuban, Jawa Timur dengan Korban seorang pemuda yang berinisial MRWA (24).

Korban diduga dihajar delapan orang pria di jalan Desa Ngawun, Kecamatan Parengan, Tuban hingga mengalami luka di tubuhnya.

Pemicu aksi pengeroyokan itu karena korban memakai kaos diduga melakukan rasis atau menghina perguruan silat Kera Sakti dan Pagar Nusa. Kini kedelapan orang terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka Polres Tuban.

Delapan orang tersangka itu terdiri 4 dewasa dan 4 anak di bawah umur.  Yakni YBP (18), ADP (21), JMF (18), dan JATP (18), MADAA (16), SYSP (17), S (15), NL (15). Kesemuanya warga Kecamatan Parengan, Tuban.

“Pada kasus pengeroyokan ini ditetapkan 8 orang sebagai tersangka,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman, Senin (27/6/2022).

Darman menjelaskan kejadian bermula ada pertunjukan hiburan reog di lokasi itu, Selasa (31/05/2022). Korban kemudian disweeping sekelompok orang karena saat itu memakai kaos yang diduga rasis terkait menghina perguruan silat.

“Korban di sweeping oleh para pelaku dan memaksa korban untuk membuka jaket yang di pakainya,” katanya.

Setelah jaket dibuka para pelaku, diketahui bila korban menggunakan kaos bertuliskan rasis. Lalu para pelaku emosi langsung mengeroyok korban dengan cara dipukul dan ditendang.

“Korban dikeroyok dengan cara di pukul di tendang, diseret dan diinjak para pelaku. Kemudian kaos yang dipakai korban dilepaskan secara paksa oleh pelaku,” kata Darman.

Akibatnya, korban mengalami luka memar di kening sebelah kanan, di belakang telinga kanan, di atas telinga kanan, dan memar di punggung bawah sebelah kiri.

Setelah kejadian itu, para pelaku pengeroyokan berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Tuban.

“Para pelaku merasa tersinggung dan marah dengan kaos yang berbau rasis atau mengejek perguruan Kera Sakti dan Pagar Nusa yang di kenakan oleh korban,” ujarnya.

Selain menangkap 8 orang terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti kaos lengan panjang warna hitam milik korban yang terdapat logo perguruan silat.

“Pada kaos lengan panjang itu terdapat logo Kera Sakti dan Trisula terbalik dicoret,” imbuh mantan Kapolres Sumenep tersebut.

Darman menambahkan, kempat tersangka anak di bawah umur telah diproses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.

“Anak berkonflik dengan hukum diproses unit UPPA sebanyak 4 orang,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.