Mayat Perempuan Telanjang di Hotel Surabaya Dibunuh Pria Asal Nganjuk

, Jurnal – Polisi mengungkap kematian wanita Sofia (45) yang mayatnya ditemukan tanpa busana di kamar Hotel Pasar Kembang, Surabaya, Jawa Timur. Terduga pelaku adalah Priyono asal Nganjuk.

Laki-laki berusia 41 tahun yang berkali-kali terjerat kasus tindak itu, nekat menghabisi nyawa janda paruh baya karena ingin menguasai harta bendanya.

“Pelaku telah ditetapkan sebagai dan ditahan,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A. Yusep Gunawan, Rabu (29/6/2022).

Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari pertemuan dengan tersangka di sebuah terminal yang ada di Surabaya pada 31 Mei 2022 lalu. Saat itu korban mengaku memiliki uang Rp20 juta dalam tasnya.

Uang itu disebut korban akan digunakan untuk biaya pernikahan jika tersangka serius menjalani hubungan. Selanjutnya, tersangka mengajak menginap di hotel Jalan Sarkem.

“Berdalih dengan alasan telah larut malam sekitar pukul 24.00 Wib, tersangka dan korban sepakat menginap di sebuah hotel di daerah Pasar Kembang Surabaya,” ujarnya.

Setelah chek-in, keduanya memasuki sebuah kamar yang sudah dipesan. Sesampainya di dalam, korban lalu masuk ke kamar mandi. Di situlah tersangka menghabisi korban.

Tersangka mendatangi korban dan langsung menyekap mulut korban dengan tangannya. Karena korban meronta untuk melawan, maka dibenturkan lah wajahnya ke dinding.

Korban yang masih melakukan perlawanan akhirnya tersangka memasukkan kepala korban kedalam bak mandi yang terisi penuh dengan air.

“Sehingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” kata lulusan Akademi Kepolisian 1996 ini.

Siang harinya, petugas hotel mengetuk pintu kamar yang dipesan tersangka, sebab waktu inap tamu sudah habis. Karena tidak ada respon, petugas terpaksa membuka kamar dengan menggunakan kunci cadangan.

“Setelah berhasil masuk dalam kamar tersebut ditemukan jasad seorang wanita tanpa busana,” ujar Yusep.

Mengetahui hal itu, pihak hotel langsung melaporkannya ke Polsek Sawahan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Polisi mengumpulkan data-data melalui saksi-saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) juga mengecek rekaman kamera CCTV yang terpasang di hotel itu.

Dalam olah TKP, petugas menemukan tanda-tanda mencurigakan atas kematian korban. Bagian tubuh korban ditemukan secara kasat mata ada sisi mulutnya ada bengkak dan ada beberapa gigi yang lepas.

“Setelah diautopsi dan didapat kesimpulan diduga kuat telah terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata perwira yang pernah menjabat sebagai ini.

Motivasi tersangka membunuh karena ingin menguasai harta benda milik korban. Sebab, korban sebelumnya memberitahukan telah memegang uang puluhan juta rupiah di tas.

“Sebelumnya korban menyampaikan kepada tersangka bahwa dirinya memegang uang tunai sebesar Rp20 juta. Sehingga tersangka tertarik untuk menguasainya,” tandasnya.

Tersangka seorang residivis dan sudah 9 kali melakukan mulai 2003 sampai 2014 dan 2022 baru keluar menjalani hukuman. Tidak lama kemudian berulah lagi dengan kasus pidana pembunuhan dan ditangkap di Jombang saat hendak kabur ke Madiun. 

Dalam kasus pembunuhan itu, tersangka asal Nganjuk itu dijerat Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.