Tuban, Jurnal Jatim – Seorang pria bernama Cendekia Setiadipraja (30) kini mendekam di rutan Polres Tuban, Jawa Timur. Ia diringkus polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil.
“Tersangka telah ditahan dan barang bukti satu unit mobil juga telah diamankan,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Darman, Rabu (28/6/2022).
Laki-laki asal Gresik tersebut diduga nekat menggelapkan mobil Ertiga milik R (35), warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Kota Tuban, Kabupaten Tuban lantaran ketagihan game online.
“Uang hasil penggelapan mobil tersebut telah habis digunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhannya sehari hari dan juga kalah main judi online,” ungkap Darman.
Dikatakan Darman, pada bulan lalu, Jumat (20/5/2022) lalu sekitar pukul 17.00 Wib, Cendekia menemui korban dengan maksud menyewa mobil Ertiga nopol S 1321 E.
“Tersangka bertemu dengan korban untuk menyewa satu unit mobil,” katanya.
Setelah ada kesepakatan harga, korban lalu menyerahkan mobil kepada Cendekia. Ketika mobil dibawa, ternyata mobil itu digadaikan kepada seseorang dengan senilai Rp25 juta.
Uang hasil gadai tersebut, disebut Darman, dihabiskan untuk mencukupi kebutuhannya sehari hari dan juga kalah main judi online.
“Mengetahui mobilnya digadaikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tuban,” tegas mantan Kapolres Sumenep itu.
Begitu ada laporan, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian pelaku beserta barang bukti satu unit mobil diamankan petugas.
Menurut Darman, atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi seratus juta rupiah lebih.
“Atas kejadian penipuan atau penggelapan mobil tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 165.000.000,” pungkas perwira dengan dua balik melati emas di pundak ini.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.