Nganjuk, Jurnal Jatim – Pria berinisial AP (27) yang berdomisili di Desa Kerepkidul Kecamatan Bagor Nganjuk, Jawa Timur tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian.
Laki-laki yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan koperasi di Nganjuk itu ditangkap lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sabu berat kotor 0,15 gram, dan ponsel. AP ditangkap Rabu (1/6/2022) lalu di depan sebuah minimarket Baron, Nganjuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso mengungkapkan pelaku diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika. Kasus itu masih dilakukan pengembangan.
”Barang haram tersebut disimpan di saku celananya,” ujar Joko dalam keterangannya, Minggu (5/6/2022).
Kata dia, terduga pelaku kini sudah berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Nganjuk. Sementara barang bukti sabu diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Joko mengatakan, penangkapan pegawai koperasi tersebut dari laporan masyarakat. Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka dapat ditangkap usai transaksi narkoba.
“Kami mengantongi identitas dan ciri-ciri tersangka beberapa hari lalu dan mengintai pergerakannya tersangka sebelum dilakukan penangkapan. Informasi mengenai tersangka kami dapat dari masyarakat yang merasa resah dengan aktifitas peredaran narkoba di wilayahnya,” kata Joko.
Hingga saat ini polisi masih mendalami kasus peredaran narkotika yang melibatkan pegawai koperasi tersebut. Polisi masih terus mengorek keterangan tersangka terkait asal usul barang terlarang tersebut.
“Saat ini kami masih mengorek keterangan dari AP untuk mengungkap penyuplai dan jaringan sabu-sabu yang dimilikinya. Untuk sementara hasilnya belum bisa disampaikan karena terus dilakukan pendalaman,” kata Joko Santoso.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram serta twitter Jurnaljatim.com.