Tulungagung, Jurnal Jatim – SN (40) pria asal Tulungagung, Jawa Timur dibekuk polisi karena diduga melakukan aksi penipuan penggelapan mobil dengan modus pindah rumah kontrakan.
Warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel itu ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Pakel setelah menerima laporan korban Iqbal (23) warga Desa Gebang, kecamatan setempat. Ia dilaporkan menggelapkan mobil pikap L-300.
“Kasus penipuan dan atau penggelapan ini terjadi di Dusun Karangnongko, Desa Gebang Kecamatan Pakel, Tulungagung,” kata Kasi humas Polres Tulungagung Iptu Muhamad Anshori, Minggu (15/5/2022).
Bermula 6 Mei 2022, Iqbal dihubungi oleh temannya dengan keperluan akan meminjam mobil pikap mitsubishi L300. Mobil itu untuk digunakan SN dengan pemberian biaya sewa.
“Korban menjawab mobilnya sedang tidak digunakan dan boleh dipinjam dengan imbalan. Setelah itu temannya memberikan nomor telepon SN,” ujar Anshori.
SN kemudian dihubungi Iqbal. Tak lama, SN datang ke rumah Iqbal dan menyampaikan butuh pinjaman mobil pikap dengan alasan untuk digunakan pindahan dari Mojokerto ke Tulungagung, karena masa kontrak rumah habis.
Saat itu, SN menyatakan meminjam mobil korban Iqbal nopol AG 8436 selama dua hari dengan jaminan KTP dan akan memberikan imbalan uang sebesar Rp500.000 per hari.
“Korban pun percaya dan meminjamkan mobil beserta STNK kepada terlapor SN,” jelas Anshori.
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, Sj tidak mengembalikan mobil tersebut. Saat dihubungi, SN beralasan mobil dibawa sopir berinisial DIN dan nomor telepon tidak bisa dihubungi.
“Korban mengajak bersama-sama mencari sopir tersebut di rumahnya, tetapi terlapor tetap beralasan saja,” ujarnya.
Bahkan, terlapor membuat alasan jika mobil itu digadaikan sopir yang membawanya dan harus ditebus Rp20.000.000. Karena ada yang mengganjal, korban minta bertemu dengan terlapor untuk meminta penjelasan.
“Mereka kemudian bertemu di jalan dekat makam Desa Gempolan, Kecamatan Pakel,” jelas Anshori.
Pada saat bertemua, SN mengatakan mobil telah digadaikan di wilayah Kras, Kabupaten Kediri oleh DIN warga Karangrejo Kabupaten Tulungagung sebesar Rp20.000.000.
“Setelah itu terlapor pergi dengan alasan mencari pinjaman uang untuk menebus mobil tersebut,” katanya.
Setelah itu SN tidak bisa dihubungi kembali. Akibatnya, Iqbal mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp80.000.000 lalu melaporkan ke Polsek Pakel pada 10 Mei 2022.
Hasil penyidikan, Sn juga diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil pickup Granmax Nopol AG 8779 RS merk Daihatsu milik PK (44) warga Desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu, Tulungagung dengan modus yang sama Minggu (1/5/2022) lalu.
“Jika terbukti pelaku akan dijerat Pasal 378 jo 372KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan,” tandasnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil pickup mitsubishi nopol 8436 YN dan Mobil Daihatshu Gran max Nopol AG 8779 RS.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.