Polisi Serahkan BB Kasus Penggelapan Motor ke Pemilik di Magetan

Magetan, – Kepolisian Resor () Magetan, menyerahkan satu unit barang bukti kasus penggelapan kendaraan kepada korban bernama Ernanda di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Kapolres Magetan AKBP Yakhob Silvana Delareakha mengungkapkan pengembalian barang bukti sepeda itu sudah bisa diserahkan kepada pemiliknya dan dengan menunjukkan bukti kepemilikan yaitu berupa KTP, BPKB, dan juga .

“Karena pelapor yang ingin memakai motornya untuk sarana aktivitas sehari-hari untuk mencari nafkah, sekarang kita serahkan langsung motornya kepada pemiliknya” kata Yakhob, Kamis (26/5/2022).

Yakhob menjelaskan bahwa Polres Magetan sebelumnya menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penggelapan sepeda motor di Milangasri, Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Berbekal laporan dan informasi dari saksi pelapor, anggota Satreskrim Polres Magetan langsung bergerak mencari terduga pelaku yang sebelumnya telah diindentifikasi sehingga sepeda motor Suzuki Nopol AE 5207 QZ milik Ernanda dapat diketemukan.

“Atas anggota Satreskrim untuk mencari terlapor dan keberadaan sepeda motor, maka sepeda motor tersebut dapat ditemukan,” kata Yakhob.

Pemilik motor Ernanda (30) tidak mengira kendaraan roda dua miliknya cepat ketemu dan bisa kembali lagi kepada dirinya setelah beberapa hari dibawa kabur orang.

Ernanda berterimakasih kepada Kapolres Magetan karena motor kesayangannya telah diserahkan langsung petugas kepada dirinya sehingga bisa untuk bekerja lagi tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun.

“Rasanya seperti mimpi, ternyata mengembalikan Motor saya yang sempat dibawa kabur. Kami ucapkan banyak terima kasih pada Pak Kapolres Magetan dan jajaran,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.