Tuban, Jurnal Jatim – Karaoke ilegal yang berkedok warung di Tuban, Jawa Timur digerebek oleh petugas gabungan terdiri dari Satpol PP; TNI; Kepolisian; Dishub; dan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) daerah setempat.
Warung karaoke yang digerebek oleh petugas karena nekat beroperasi tanpa izin itu milik seorang pria berisial S (44) berdiri di Desa Pakuwon, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.
Saat digerebek pada Rabu (18/5/2022) malam, petugas menemukan wanita pemandu lagu atau kerap disebut purel sedang menemani tamu di ruang karaoke tak berizin tersebut.
Petugas mengaku geram dengan pemilik karaoke ilegal yang tidak pernah kapok. Padahal pernah digerebek dan disidangkan terkait tindak pidana ringan (tipiring), dan kali ini nekat kembali beroperasi lagi.
“Dulu pernah disidangkan satu kali dengan denda Rp 2.500.000. Sekarang tidak kapok dan mereka kembali lagi melakukan kegiatan,” kata Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tuban, Siswanto, Kamis (19/5/2022).
Karaoke yang beroperasi tanpa izin tersebut kembali terendus petugas karena ada laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan keberadaan tempat tersebut lantaran ada fasilitas room untuk bernyanyi.
Kemudian, petugas gabungan mendatangi lokasi dan menemukan satu karaoke ilegal tengah beroperasi dari tiga target operasi (TO) yang ditentukan. Pada saat digerebek, ditemukan pemandu lagu di dalam ruangan yang digunakan untuk bernyanyi.
“Kita mendapat laporan dari warga, intinya terdapat karaoke tanpa izin mengganggu warga. Maka kita tertibkan, ada pemandu lagunya,” tegasnya.
Pemandu lagu yang tepergok melayani tamu menyanyi itu dilakukan pendataan identitas dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya karena bekerja di tempat karaoke ilegal.
Sementara, pemilik karaoke diberikan surat panggilan untuk mendatangi kantor Satpol PP Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Pemilik karaoke kita panggil, dan tidak boleh melakukan operasional lagi karena tidak ada izinnya,” ujar mantan Humas RSUD dr Koesma Tuban itu.
Selain itu, ia menjelaskan di lokasi kejadian petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk karaoke. Di antaranya, satu buah mikser, ampli, dua mic, dan lainnya.
“Untuk barang bukti di lokasi kita bawa ke kantor,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Siswanto menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan petugas gabungan dengan sasaran sejumlah daerah rawan terjadi pelanggaran peraturan daerah. Harapannya masyarakat bisa tertib dan melalukan kegiatan sesuai prosedur yang ada.
“Targetnya mereka (masyarakat) tertib dan patuh izin,” kata Siswanto mengakhiri.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram serta twitter Jurnaljatim.com