Polres Tuban Kembali Lengkapi Berkas Kasus Penyelundupan Pupuk Ilegal

Tuban, Jurnal Jatim – Penyidik Satreskrim Tuban, diminta untuk melengkapi kembali berkas kasus dugaan 9 ton pupuk bersubsidi ilegal yang dikembalikan oleh kejaksaan negeri setempat karena masih belum lengkap.

“Kemarin ada petunjuk dari Jaksa untuk dilengkapi. Insyaallah kita lengkapi,” ungkap AKBP Darman, usai buka bersama dengan wartawan di mapolres setempat, pada Rabu (13/4/2022).

Kapolres Tuban mengaku telah memanggil khusus Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta terkait masalah itu. Pemanggilan dilakukan untuk memberikan arahan agar persoalan segera dilimpahkan kembali ke Kejari Tuban.

“Kita sudah panggil khusus pak kasat reskrim, kebetulan pak kasat reskrim ini baru. Saya kasih langkah-langkah yang harus dilakukan,” kata mantan Kapolres tersebut.

Pihak kepolisian menegaskan berkas perkara dikembalikan lantaran masih ada tambahan keterangan dari sejumlah saksi.

Kendati demikian, penyidik menggaransi dalam waktu dekat berkas perkara yang masih kurang tersebut akan dilengkapi sesuai dengan petunjuk penyidik Kejaksaan.

“Harus dilengkapi, ada yang kurang. Bukan dikembalikan ada keterangan yang harus ditambahkan. Insyaallah nanti kita lengkapi,” ujar Darman menegaskan.

Anggota Polres Tuban mengamankan truk bernopol M 8285 UB ketika melintas di jalan Raya Desa Sumberarum, Kerek, Tuban, Senin malam (24/1/2022) pukul 23.00 Wib.

Truk itu membawa 9 ton pupuk urea jenis ZA (zvavelvuure ammonium) yang tidak dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah. Barang itu berasal dari Pamekasan dan akan didroping ke wilayah hukum Tuban.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka yakni Zairinuddin (43), seorang . Selain itu, anggota juga masih memburu pemilik pupuk ilegal guna proses hukum lebih lanjut.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.