Nganjuk, Jurnal Jatim – Pria berinisial Rz, asal Nganjuk, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian setempat. Ia ditangkap karena diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar sebanyak 1 ton.
Barang bukti yang disita dari rumah Rz, antara lain 2 mobil pikap, 2 buku dan struk pendistribusian, 12 drum solar dengan kapasitas 60 liter, 7 drum kosong, serta 6 drum isi solar dengan kapasitas 60 liter.
“Menurut keterangan Rz, solar itu didapat dari beberapa SPBU kemudian dijual kembali dengan selisih harga atau keuntungan yang cukup besar,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta, Selasa (12/4/2022).
AKP I Gusti Agung Ananta mengungkapkan, Rz ditangkap petugas di rumahnya Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Nganjuk pada Sabtu malam (9/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Penindakan penangkapan ini diawali laporan dari masyarakat setempat,” kata I Gusti Ananta.
Selama beberapa waktu terakhir, ia menyebut, telah melakukan berbagai upaya untuk mengawasi stok minyak goreng maupun BBM agar jumlahnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga telah mengingatkan terkait tindakan tegas terhadap siapa saja yang ingin mengeruk keuntungan pribadi dengan menimbun stok bahan pokok maupun BBM.
“Ketersediaan bahan pokok dan BBM ini menjadi salah satu fokus kami, khususnya di saat masyarakat tengah menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan,” katanya
I Gusti Agung menyatakan, sebagaimana disampaikan sebelumnya oleh Kapolres Nganjuk, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada siapapun yang mencoba menimbulkan suasana tidak kondusif di wilayah setempat.
Atas perbuatannya, akan Zr dijerat pasal 55 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 53 Jo Pasal 23 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tutur AKP I Gusti Ananta.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.