Tuban, Jurnal Jatim – Kepala Desa (Kades) Mander, Kecamatan Tambakboyo, Tuban, Jawa Timur Suhartono (46), diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian sementara itu karena Suhartono tengah terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Sesuai Perda Kabupaten Tuban nomor 6 tahun 2015 tentang Kepala Desa pasal 14, diberhentikan sementara,” kata Kepala dinas sosial pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat desa (Dinsos P3A dan PMD), Eko Julianto, Tuban, Minggu (17/4/2022).
Tugas pemerintahan desa untuk sementara dipegang oleh sekretaris desa sampai dengan adanya putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Tuban. Hal itu sesuai dengan pasal 15 Perda Tuban nomor 6 tahun 2015 tentang kepala desa.
“Dalam hal kepala desa diberhentikan sementara, sekretaris desa atau perangkat desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap,” katanya.
Oknum Kades Mander Suhartono ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tuban terkait kasus dugaan mengonsumsi dan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil ambulans milik desa setempat.
Suhartono dibekuk polisi saat melintas di jalan Tahulu, Kecamatan Merakurak, Tuban, Rabu malam (30/3/2022) sekitar pukul 18.00 Wib. Suhartono saat itu hendak pulang ke rumahnya
Hasil penggeledahan ditemukan sabu-sabu dan alat hisap yang tersimpan di dalam dasbor mobil ambulans milik desa setempat. Sebelum ditangkap, oknum kades itu telah menikmati sabu di kos daerah Kembangbilo, Tuban.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan pada siang harinya sudah memakai sabu di wilayah Desa Kembangbilo, Kecamatan Kota Tuban,” kata Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain, Jumat (1/4/2022).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu paket sabu seberat 0,3 gram sisa pemakaian, pipet kaca yang diduga berisi sabu 1,1 gram, satu alat hisab sabu, dan mobil ambulans Desa.
“Mobil ambulance dan barang bukti sabu telah kita amankan dan tersangka telah dilakukan penahanan,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram Jurnaljatim.com.