Tulungagung, Jurnal Jatim – Peredaran obat terlarang di Tulungagung, Jawa Timur masih marak. Polisi meringkus seorang remaja yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil koplo di wilayah Kedungwaru, Tulungagung.
Terduga pelaku yakni berinisial ME (19). ia disergap saat hendak transaksi di pinggir jalan Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, pada Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santoso mengungkapkan, penangkapan berawal, Kanitreskrim Ipda Bambang K mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pinggir jalan terdapat seorang pengedar pil dobel L.
“Sesuai dengan informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama anggotanya, melakukan pengintaian. Alhasil, pengedar pil dobel L tersebut disergap sesaat akan bertransaksi,” katanya, Minggu (3/4/2022).
MF warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung saat itu tidak dapat mengelak setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa pil dobel L.
“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 60 butir pil dobel L warna putih, 1 buah HP , 1 buah bukus rokok, sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp200.000 hasil penjualan pil double L,” ujarnya.
Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko menambahkan MF beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaru guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.