Dua Pemuda yang Menjual Pil Koplo ke Pelajar Tuban Dibekuk Polisi

, Dua orang remaja yang mengedarkan pil koplo dengan sasaran di Tuban, Jawa Timur berhasil diringkus polisi dan dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua remaja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing beserta dengan barang buktinya.

“Ini mengkhawatirkan karena diedarkan ke anak-anak ,” kata Kasatresnarkoba , AKP Daky Dzul Qornain, Selasa (5/4/2022).

Terduga pelaku pertama yang dibekuk polisi berinisial NA (18), salah satu warga Bate, Kecamatan Bangilan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 90 , dan uang Rp350 ribu.

“Barang bukti uang yang kita amankan adalah uang hasil menjual pil . Tersangka ditangkap anggota di rumahnya,” terang Kasatresnarkoba Polres Tuban.

Kemudian, anggota kembali menangkap teman lainnya berinisial MMAA (33), seorang pemuda warga Desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Tuban. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka sebanyak 1.651 butir pil dobel L.

“Pelaku ini juga diamankan anggota ketika akan melakukan transaksi di rumahnya,” jelas AKP Daky panggilan akrabnya.

AKP Daki menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, mereka mendapatkan pil perusak saraf tersebut dari seseorang di wilayah Kediri dan transaksinya dilakukan di terminal Nganjuk, Jatim.

“Barang itu didapatkan dari temannya di wilayah Kediri. Dengan transaksi di wilayah terminal Nganjuk,” katanya menegaskan.

Setelah itu, Daky melanjutkan, narkoba jenis pil dobel L itu dijual para pelaku di wilayah Tuban dengan sasaran pelajar. Setiap satu tik berisi 10 butir dijual terduga pelaku dengan harga Rp35 ribu. Transaksi penjualan sistem CODCO (Cash On Delivery).

“Jadi, setiap transaksi, pelaku ini mengambil keuntungan Rp10 ribu setiap satu tik,” terang AKP Daky.

Lebih lanjut, Daky mengungkapkan, haram mereka terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dengan ulah mereka. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, mereka ditangkap pada Jumat (18/3/2022).

Atas perbuatannya, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Semua tersangka telah ditahan, dan barang bukti pil dobel kita amankan,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.