Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan Versus KA di Tulungagung

Tulungagung, Jurnal Jatim– Septianto Dhany Istyawan (34) pengemudi Bus Harapan Jaya Nopol AG 7679 US ditetapkan tersangka dan ditahan terkait insiden kecelakaan dengan kereta api rapih dhoho di Tulungagung, Jawa Timur pekan lalu.

asal Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung tersebut ditetapkan tersangka setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan di Polres setempat pasca kecelakaan maut di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru

“Sesuai keterangan saksi dan alat bukti yang kita kumpulkan, maka tersangkanya telah kita tetapkan yakni pengemudi bus berinisial SDI,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, Rabu (2/3/2022).

Handono mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan stakeholder dan tim asistensi Polda Jatim, Jasa Raharja, PT. KAI dan Dinas Perhubungan.

Pertemuan tersebut membahas beberapa hal terkait penanganan kejadian lantas antara Bus Harapan Jaya dan agar kejadian serupa tidak terulang.

Hasil keterangan para saksi dari penumpang bus, kernet, dan masyarakat sekitar yang melihat kejadian, termasuk sejumlah barang bukti dan analisis dari tim mabes Polri yang menggunakan tiga dimensi, semuanya didalami untuk proses penyidikan dan mengarah tersangka adalah sopir bus.

Polres Tulungagung AKP Muhammad Bayu Agustyan menambahkan, untuk saat ini tersangka kecelakaan maut itu masih tunggal yakni pengemudi Bus Harapan Jaya.

Menurut AKP Bayu, jika dilihat disekitar lokasi kejadian sudah ada rambu – rambu bahwa besar atau diatas 3 ton dilarang masuk jalur tersebut.

Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka memang sopir yang ditunjuk dari P.O untuk mengemudikan Bus Harapan Jaya yang tujuannya akan berwisata ke .

“Setelah kejadian, tersangka kita lakukan pemeriksaan meliputi , dan hasilnya negatif. Selain itu kita juga mintai keterangan dari pihak keluarganya apakah si sopir sakit, mempunyai masalah, dan lain sebagainya, namun itu masih terus kita dalami,” tambahnya

Bayu mengatakan, dari keterangan tersangka saat diperiksa penyidik, bahwa ketika melewati perlintasan tersangka lebih fokus pada memposisikan bus dengan jalur yang sempit.

“Dengan kondisi bus yang saat itu penumpangnya baru masuk bus banyak yang ngobrol sehingga sehingga tidak terdengar bunyi klakson dari kereta api,” ujarnya.

Menurut Kasat Lantas, untuk sementara penyebab kecelakaan diduga karena kelalaian pengemudi. saat ini tersangka masih menjalani penahanan di Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka bakal dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang – Undang nomer 22 tahun 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya selama 6 tahun penjara,” katanya.

Kecelakaan Bus Harapan Jaya tertabrak KA Dhoho terjadi terjadi Minggu (27/02/2022) sekitar pukul 05.16 WIB. Akibat kecelakaan itu 6 orang penumpang bus dan belasan lainnya mengalami luka – luka.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News