Pria Kediri Jual Miras Arak Bali Depan Stadion di Tulungagung Ditangkap

Tulungagung, Jurnal – Puluhan botol (miras) arak diamankan dari tangan seorang penjual miras ilegal di depan stadion Rejoagung, Kedungwaru, Tulungagung, .

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, dalam keterangannya mengatakan, penjual miras itu bukanlah warga Kabupaten Tulungagung, melainkan warga .

“Penjual miras yang berhasil digelandang ke Mapolres Tulungagung yakni, EFU alias Tomi (43) asal Jalan Nusa Indah, Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri,” kata Iptu Nenny Sasongko.

Ia mengatakan, penjual miras tanpa izin itu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung, pada Kamis (24/3/2022) lalu tanpa ada perlawanan.

Penangkapan terhadap pelaku penjual miras tersebut, merupakan salah satu bentuk turut serta anggota Satresnarkoba untuk menjaga kondusifitas Tulungagung dari segala bentuk gangguan.

Dari penangkapan terhadap penjual miras itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 botol ukuran 600 ml miras jenis arak bali dalam kardus, 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp200.000 hasil penjualan miras.

EFU akan dijerat pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang sub pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) perda Kabupaten Tulungagung bomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran di Kabupaten Tulungagung.

“Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung masih melakukan pendalaman guna menemukan tempat yang memproduksi miras, dan diharapkan dapat menghentikan peredaran miras, khususnya di wilayah hukum Polres Tulungagung,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News