Nganjuk, Jurnal Jatim – Delapan orang pelaku pengeroyokan preman kampung di Nganjuk, Jawa Timur ditangkap polisi. Para pelaku nekat mengeroyok korban karena kerap memalak dan mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam.
8 orang pelaku yang diamankan yakni berinisial Efd (26); MA (28); Ron (26); Har (24); HF (22); TI (34); FJ (18); dan Muh (18). Mereka semua satu kampung dengan korban warga Dusun Tirip, Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Nganjuk.
“Puji syukur kepada Tuhan kasus ini bisa kami ungkap tidak lebih dari 24 jam sejak waktu kejadian berkat kesigapan petugas menerima laporan dari masyarakat. Saat ini kami telah mengamankan 8 orang pelaku, sementara sisanya masih buron,” ungkap Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta P, Selasa (1/3/2022).
Ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu malam (26/2/2022) pukul 23.00 WIB. Korban pengeroyokan bernama Event Suhartono (34) warga Dusun Tirip, Desa Sumberurip, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk.
“Korban meninggal dunia di tepi jalan raya Dusun Tirip, Desa setempat dengan tubuh penuh luka,” katanya.
I Gusti Agung mengungkapkan korban tewas dikeroyok 13 orang dengan menggunakan benda senjata tajam, batu, dan kayu. Dari belasan pelaku itu, 8 orang telah diamankan dan pelaku lainnya masih buron.
Peristiwa pengeroyokan berujung maut itu dipicu karena para pelaku geram ulah korba yang sok jagoan di kampungnya. Pelaku kerap memalak dan mengancam warga dengan menggunakan senjata tajam apabila keinginannya tidak dipenuhi. Bahkan pelaku juga mengancam memperkosa para perempuan tetangganya.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka geram kepada korban yang semasa hidupnya sering membuat onar dan suka memalak, bahkan orang tua korban sendiri tidak luput dari aksi tak terpuji korban,” kata mantan Kasatreskrim Polres Ngawi tersebut.
Lebih lanjut I Gusti Ananta menyebut kedelapan pelaku yang ditangkap dijerat pasal 170 ayat (1), (2), ke 3e KUHP tentang kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara untuk pelaku lain yang masih buron telah dikantongi identitasnya. Ia berharap mereka menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib.
“Kami telah mengantongi identitas 5 orang pelaku yang masih buron. Kami berharap agar secepatnya menyerahkan diri dengan sukarela,” katanya mengakhiri.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News