Tulungagung, Jurnal Jatim – Peredaran Miras (minuman keras) di Tulungagung, Jawa Timur tampaknya masih marak. Kali ini, tiga orang pria yang mengedarkan atau menjual miras tanpa izin (ilegal) ditangkap anggota satresnarkoba polres setempat.
“Anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat jika di wilayah Ngunut dan Rejotangan ada peredaran miras jenis arak bali yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga penangkapan,” kata Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (12/3/2022).
Barang bukti yang diamankan berupa 24 botol minuman beralkohol jenis arak bali ukuran 600 ml yang siap edar. Kemudian 1 HP, 1 kardus bekas minuman air mineral, uang tunai Rp150.000 hasil penjualan miras jenis Arak Bali dan 1 unit sepeda motor honda beat nopol AG 2234 RCD beserta STNK.
Kemudian, Nenny melanjutkan, tersangka DS dan YW ditangkap petugas di rumah kos di Kelurahan Bago, Tulungagung. Penangkapan mereka juga dari informasi masyarakat adanya tempat kos yang biasa digunakan untuk menyimpan dan mengedarkan miras jenis arak.
“Ditangkap di rumah kos, Jumat (11/03/2022) sekitar pukul 21.30 WIBWIB,” kata Nenny.
Dasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 23 botol miras jenis arak ukuran 600 ml, sebuah HP, uang tunai Rp300.000 hasil penjualan arak, sebuah kardus dan 1 unit sepeda motor Nopol AG-4607-RDF.
“Seluruh barang bukti dan para pelaku pengedar miras langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung guna dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.
Para pelaku akan dijerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Tulungagung Jo pasal 55 KUHPidana.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.