Tulungagung, Jurnal Jatim – Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur menyita belasan botol minuman keras (miras) ilegal dari seorang pengedar di wilayah setempat yang selama ini meresahkan masyarakat.
Polisi mendapati sekaligus menyita belasan botol miras yang semuanya adalah arak bali. Disita dari seorang penjual berinisial S (42), warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
“Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan pengedar jenis arak bali yang akan diperjualbelikan di Tulungagung,” kata Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (5/3/2022).
Nenny mengungkapkan pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan minuman beralkhohol (miras) jenis arak bali tanpa ijin edar alias ilegal.
“Barang bukti yang diamankan 14 botol minuman beralkohol jenis Arak Bali, 1 buah HP oppo warna biru hitam, 1 buah dos tempat menyimpan arak bali serta uang sebesar Rp200.000 hasil penjualan miras arak bali,” ujarnya.
Dikatakan Nenny, pengungkapan kasus peredaran miras di wilayah hukum Polres Tulungagung itu dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penjual Miras jenis arak bali.
Berbekal informasi itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, hingga pada Kamis (4/3/2022) sekira pukul 19.30 Wib anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku S.
“Pelaku diamankan di rumahnya di desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru beserta dengan barang buktinya itu, “jelasnya.
Lebih lanjut Nenny menyebut bahwa selain peredaran narkoba, peredaran miras di Kabupaten Tulungagung juga menjadi salah satu prioritas anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung yang harus diselesaikan.
“Hal ini, mengingat akibat yang ditimbulkan mengonsumsi miras mereka akan kehilangan kesadaran dan melakukan perbuatan diluar nalar dan diluar kendali karena kehilangan kesadaran,” kata Nenny menegaskan.
Pelaku dikenakan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News